AMBON (info-ambon.com)-Dewan Pengupahan Kota Ambon mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang akan diberlakukan di tahun 2022 mendatang.
“Dari hasil rapat penyusunan dewan pengupahan sepakat untuk penetapan UMK Ambon tahun 2021 sebesar Rp 2.731.502,- nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3,22 persen, dari UMK Ambon tahun 2020. Dari nilai Rp 2.643.387,-kenaikan Rp 88.115,-,” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Steven Patty kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (25/11/2021).
Dijelaskan, memang untuk penetapan UMKota Ambon ini, kita mengacu dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang detailnya di dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang upah.
“Dalam penetapan UMK indikator yang digunakan dalam dewan penetapan upah itu adalah indikator pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku, tingkat inflasi provinsi Maluku, disparitas harga untuk Provinsi Maluku, itu menyangkut jumlah rumah tangga yang ada, jumlah rumah tangga yang bekerja, nilai UMK tahun 2020,” jelas Patty
Setelah dewan pengupahan membahas semua, baik itu unsur-unsur dalam dewan pengupahan itu dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, Serikat Buruh, dan juga dari statistik.
Selain itu, lanjut Patty mengatakan, data-data itu dalam peraturan Pemerintah nomor 36, harus ada data-data yang bersumber dari lembaga yang berkompeten. Dalam hal ini statistik kota, sehingga data-data dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, disparitas harga, dan lain-lain, itu yang dipakai dalam penentuan rumus penetapan UMK.
“Kami sepakat tadi sebesar Rp 2.731.502,- dan ini, nanti kita akan usulkan untuk Walikota untuk minta persetujuan pengesahan dari Gubernur yang dibuat dalam SK Gubernur Maluku,” pungkas Patty.
Diketahui, rapat dihadiri Dinas terkait, yakni DPMTSP, Dinas Perikanan, Disperindag, dan Dinas Perhubungan Kota Ambon. (EVA)
Discussion about this post