AMBON(info-ambon.com)-Semua fraksi di DPRD Kota Ambon menyetujui 7 Ranperda yang diajukan eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses pembahasan intens di rumah rakyat Belakang Soya. Penetapan dilakukan dalam paripurna ke-4, Senin (13/5/2019).
Sembilan fraksi yang menyetujui tersebut yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Golkar,Fraksi Keadilan Indonesia, dan Fraksi Persatuan dan Kesatuan Indonesia.
Walau disetujui secara bulat, namun seluruh fraksi memberikan catatan-catatan untuk nantinya diperhatikan oleh walikota dan jajaran eksekutif lain di Pemkot Ambon.
Beberapa catatan yang disadur info-ambon.com dari jalannya paripurna tersebut antara lain, agar pemerintah segera membuat peraturan walikota untuk implementasi seluruh ranperda yang sudah ditetapkan menjadi perda.
Perwali tersebut agar ada kepastian hukum untuk implementasi perda, serta untuk dapat meningkatkan pendapatan daerah dari semua perda yang ditetapkan tersebut. Serta semua OPD yang berkaitan dengan perda ini, diharapkan segera melaksanakannya.
Terkait perda penyidik PPNS, dewan juga meminta walikota agar dapat memperhatikan kesejahteraan PPNS, sebab tugas mereka cukup berat.
DPRD melalui terkait pelelangan ikan, agar pemerintah dapat mengupayakan penghindaran penggunaan uang cash dalam setiap transaksinya, sehingga pendapatan bisa dikontrol.
Sebab selama ini, DPRD Ambon menilai, masih sangat sedikit pendapatan yang diterima daerah dari sector pelelangan ikan ini. Kedepan, dharapkan dengan adanya perda ini, maksimalisasi penerimaan bisa terjadi. Hal yang sama juga diharapkan bisa terjadi di tera/tera ulang.
Pemerintah, diharapkan juga agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait semua perda yang baru ditetapkan tersebut, agar implementasinya bisa mendarat dengan baik.
Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu yakni, tentang Penyidik PPNS, tentang Kota Kreatif Berbasis Musik, tentang Pembentukan PDAM, tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan , Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Status dan Tariff Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Penyelenggaraan Reklame serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Ambon. (PJ)