743 Pelanggaran Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Ambon

Kabag Hukum Setkot Ambon, Srijohn Slarmanat.

AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 743 pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dari operasi yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang di back up langsung oleh TNI/ Polri yang digelar sejak Pemberlakuan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1-2, dan PSBB transisi tahap 1-4. Sementara pelanggaran pada PSBB transisi tahap 5-6 belum di rekap secara keseluruhan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Srijhon Slarmanat kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020) sampaikan, adapun rincian 743 terbagi pelanggaran  perorangan umum, tempat usaha, dan tempat kerja sebanyak 416, kategori moda transportasi sebanyak 327, dari total pelanggaran penindakan di bidang pelanggaran perorangan umum yang tidak menggunakan masker atau tempat kerja yang melampoi jam kerja pada PSBB transisi 1-4 sebanyak 223, yang sudah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebanyak 118 dan belum mengikuti persidangan di PN Ambon sebanyak 116.

“Jadi untuk ketegori moda transportasi sebanyak 259 yang sudah melakukan pembayaran denda administrasi sebanyak 151 saat mengikuti persidangan, sementara yang belum melakukan pembayaran sebanyak 108 karena tidak hadir pada saat pelimpahan berkas pada 2 Oktober 2020 lalu,”kata Slarmanat.

Dikatakannya, semua tuntutan yang akan diputuskan oleh hakim PN Ambon, tetap merujuk terhadap Perwali Kota Ambon nomor 25 tahun 2020.Dimana, lanjut dia, pelanggar kategori perorangan akan mendapatkan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

“Sementara untuk pelanggar moda transportasi roda dua, tiga serta Speedboad, akan didenda sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat, Rp 250 ribu, dan pelanggar kategori tempat usaha, didenda paling sedikit Rp 500 ribu, paling banyak Rp 5 juta,”ungkapnya.

Selain itu, Lanjut Slarmanat, jika dilihat dalam pelaksanaan operasi yustisi Pemkot Ambon kesadaran masyarakat sudah meningkat, misalnya masyarakat yang bepergian di Pasar Mardika sudah sangat baik.

“Kabar mengembirakan dalam operasi yustisi PSBB tahap 5-6 kesadaran masyarakat dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan artinya dalam memakai masker di pasar mardika sudah meningkat, mudah-mudahan dengan disiplin ini dapat menekan penyebaran COVID-19 di Ambon, karena COVID-19 menyebar melalui pergerakan banyak orang,”tutup dia.(EVA)

Exit mobile version