AMBON(info ambon.com)– Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini, menempati posisi yang sangat penting. Karena itu, mereka harus tahu tugas dan fungsi yang harus di lakukan kepada masyarakat.
Kabag Tata Pemerintahan Setkot Ambon, Steven Dominggus.-PJ-
Kepada info-ambon.com di ruang kerjanya, Selasa (7/8/18) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Steven Dominggus menegaskan, berdasakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor110 Tahun 2016 tetang BPD, maka fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
‘’Dari 3 tugas ini, sudah jelas bahwa BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati perdes yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,’’ ujarnya.
Dominggus mengatakan, BPD berperan penting dalam masyarakat sesuai fungsi tadi, dan kalau masyarakat mengklaim peran BPD, itu berarti BPD tidak membaca Peraturan Mentri dengan baik. “BPD sendiri berkewajiban melakukan laporan yang akan di bawa ke Walikota Ambon melalui Camat,”jelasnya
Dia menyebutkan, kalau masyarakat menilai bahwa BPD tidak melakukan tugas mereka dengan benar sesuai dengan peraturan yang ada, pastinya akan memberikan teguran, dan jika masih terjadi, maka mereka bisa diganti, karena BPD ini seperti DPRD yang fungsi dan tugasnya itu melayani masyarakat dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Pihaknya berharap, semua BPD yang ada di Kota Ambon, bisa melaksanakan tugas dengan baik agar dinilai oleh masyarakat juga dengan baik, jangan sampai BPD membuat satu kesalahan yang akan mencoreng nama BPD sendiri di hadapan masyarakat.(IA-NEN)
Discussion about this post