• Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers
Info Ambon
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
No Result
View All Result
Home Hukum

70 Persen Perusahan di Ambon Belum Terapkan UMK

admin by admin
Mei 11, 2018
in Hukum
70 Persen Perusahan di Ambon Belum Terapkan UMK
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON((info-ambon.com)- Sebanyak 4.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, 30 persen perusahaan telah menerapkan Upah Minimun Kota (UMK) serta mendaftrakan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakejaan,  sementara 70 persen belum menerapkan standar UMK serta BPJS.

“Pengawasan akan dilakukan evaluasi tim guna diketahui berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMK dan BPJS atau yang belum menerapkan sama sekali,” tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Godlief Soplanit, kepada wartawan, Jumat (11/5/18) di Ambon.

Soplanit mengakui, pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2017 dan awal 2018 ditemukan, bahwa perusahaan yang belum menerapkan UMK sesuai ketentuan umumnya usaha ritel yakni penjualan baju dan usaha makanan dan minuman seperti kedai kopi dan makanan.

Ia mengatakan, UMK Ambon Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp2,1 juta, dan tahun 2018 meningkat menjadi Rp2,3 juta. Penetapan UMK ini harus ditindaklanjuti dengan pembayaran upah bagi karyawan. ” Penerapan UMK belum maksimal dikarena kondisi ekonomi memberikan peluang yang kurang efektif bagi pelaku usaha untuk membayar UMK sesuai ketentuan,” ujarnya.

Soplanit menandaskan, tim pengawasan UMK telah diarahkan untuk melakukan bimbingan sambil menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinasi Maluku, mengingat penetapan UMP dan UMK berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku. “Kita terkendala untuk melakukan bimbingan serta penindakan bagi pelaku usaha, karena kewenangan untuk melakukan penindakan dilakukan Pemprov Maluku, tetapi kita akan terus mengawasi dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, ” akuinya.

Selain itu, jika ada perusahaan mikro yang belum mampu memberikan upah sesuai UMK, diminta untuk menyurati Disnaker Kota Ambon sehingga dikeluarkan rekomendasi bahwa perusahaan tersebut membayar upah tenaga kerja sesuai pendapatan perusahaan. Ia menambahkan, usaha mikro yang tidak mampu dan merasa keberatan atas upah yang ditetapkan, dapat mengajukan keberatan ke dinas maupun Dewan Pengupahan Kota (DPK). “Dari keberatan tersebut akan kita rekomendasikan untuk memberikan upah sesuai pendapatan perusahaan,” cetusnya.(IA-EVA)

Loading...
ShareTweetShareSend
Previous Post

52 Peserta Ikut Sosialisasi Perizinan Produk Kemasan

Next Post

Jelang Ramadhan, Harga Telur Ayam di Pasar Tradiosional Meranggak Naik

admin

admin

Next Post
Jelang Ramadhan, Harga Telur Ayam di Pasar Tradiosional Meranggak Naik

Jelang Ramadhan, Harga Telur Ayam di Pasar Tradiosional Meranggak Naik

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Video: Gempa Bumi Majene, Anak Kecil Tertimpa Reruntuhan Rumah
  • Pasca Gempa Bumi Majene, 5 Warga Masih Terjebak Dalam Reruntuhan
    OBORRMOTINDOK.CO.ID, Pasca gempa bumi M6,2 yang melanda Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat pada Jumat, 15/01/2021 dini hari, ada sekitar 5 orang yang masih terjebak didalam reruntuhan bangunan. “Ada 8 Korban yang terjebak dalam reruntuhan bangunan, namun 3 berhasil dievakuasi yang dua selamat sedangkan 1 meninggal dunia, sedangkan 5 orang lainnya masih terjebak dalam reruntuhan yang […]
  • Ratusan Muslimin Palestina Gelar Shalat Gaib Dan Doa Untuk Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182
    OBORMOTINDOK.CO.ID, Ratusan Muslimin Palestina menggelar Shalat Gaib serta doa yang langsung dipimpin oleh Al-Syeikh Dr. Emad, Shalat Gaib serta doa yang dilakukan ini sebagai bentuk timbang rasa dan solidaritas terhadap korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. Senin (11/1/2021). Sebelum digelarnya Shalat Gaib untuk korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air, dengan nafas yang tersendat dan menaha sedih. Dr. […]
  • Pasca Gempa M6,2 Sulawesi Barat, 3 Orang Meninggal Dan 24 Orang Luka-Luka
    OBORMOTINDOK.CO.ID,- Sejumlah dampak mulai teridentifkasi pascagempa M6,2 yang terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. BPBD Kabupaten terus melaporkan perkembangan terkini dampak gempa yang terjadi dini hari, Jumat (15/1), pukul 01.28 WIB. Data per Jumat (15/1), pukul 06.00 WIB, BPBD Mamuju melaporkan korban meninggal dunia 3 orang dan luka-luka 24. Sebanyak 2.000 warga mengungsi ke tempat […]
  • Baru 36 OPD Input Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2021
    OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banggai dalam beberapa hari terakhir terus melakukan pendampingan terhadap organisasi pemerintah daerah (OPD) yang melakukan inputing Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2021, melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banggai, Dewa Supatriagama, menjelaskan, hingga Rabu 13 […]
  • Komisi II Rekomendasikan Rencana Tambang Nikel di Masama Harus Koordinasikan ke Masyarakat
    OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan kepada Bupati Banggai melalui pimpinan DPRD Banggai, untuk selalu mengkordinasikan dengan masyarakat terdampak, setiap tahapan proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut diterbitkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi II DPRD Kabupaten Banggai dengan sejumlah pihak pada Selasa (12/1/2021). Rapat tersebut menghadirkan […]
  • Inilah Dua Perusahaan Yang Akan Melakukan Penambangan Nikel di Kecamatan Masama
    OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Masyarakat di Kecamatan Masama resah dengan kabar soal adanya perusahaan pertambangan nikel yang akan masuk di wilayah tersebut. Sementara itu, proses perizinan terkait lingkungan yang sejatinya disusun dengan melibatkan masyarakat, justru hanya dilakukan secara diam-diam oleh pemrakarsa. Penelusuran media ini, terdapat dua perusahaan yang akan melakukan pengelolaan biji nikel di Kecamatan Masama. […]

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network