AMBON((info-ambon.com)- Sebanyak 4.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, 30 persen perusahaan telah menerapkan Upah Minimun Kota (UMK) serta mendaftrakan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakejaan, sementara 70 persen belum menerapkan standar UMK serta BPJS.
“Pengawasan akan dilakukan evaluasi tim guna diketahui berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMK dan BPJS atau yang belum menerapkan sama sekali,” tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Godlief Soplanit, kepada wartawan, Jumat (11/5/18) di Ambon.
Soplanit mengakui, pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2017 dan awal 2018 ditemukan, bahwa perusahaan yang belum menerapkan UMK sesuai ketentuan umumnya usaha ritel yakni penjualan baju dan usaha makanan dan minuman seperti kedai kopi dan makanan.
Ia mengatakan, UMK Ambon Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp2,1 juta, dan tahun 2018 meningkat menjadi Rp2,3 juta. Penetapan UMK ini harus ditindaklanjuti dengan pembayaran upah bagi karyawan. ” Penerapan UMK belum maksimal dikarena kondisi ekonomi memberikan peluang yang kurang efektif bagi pelaku usaha untuk membayar UMK sesuai ketentuan,” ujarnya.
Soplanit menandaskan, tim pengawasan UMK telah diarahkan untuk melakukan bimbingan sambil menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinasi Maluku, mengingat penetapan UMP dan UMK berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku. “Kita terkendala untuk melakukan bimbingan serta penindakan bagi pelaku usaha, karena kewenangan untuk melakukan penindakan dilakukan Pemprov Maluku, tetapi kita akan terus mengawasi dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, ” akuinya.
Selain itu, jika ada perusahaan mikro yang belum mampu memberikan upah sesuai UMK, diminta untuk menyurati Disnaker Kota Ambon sehingga dikeluarkan rekomendasi bahwa perusahaan tersebut membayar upah tenaga kerja sesuai pendapatan perusahaan. Ia menambahkan, usaha mikro yang tidak mampu dan merasa keberatan atas upah yang ditetapkan, dapat mengajukan keberatan ke dinas maupun Dewan Pengupahan Kota (DPK). “Dari keberatan tersebut akan kita rekomendasikan untuk memberikan upah sesuai pendapatan perusahaan,” cetusnya.(IA-EVA)
Discussion about this post