AMBON(info-ambon.com)– Kantor Imigrasi Kelas I, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon pada tahun 2019 ini, telah menerbitkan 612 paspor bagi calon jemaah haji dari Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Tengan (Malteng), Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
“Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Ambon, terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota. Kami mendapat kuota sebanyak 848. Dan hingga saat ini Kantor Imigrasi Kota Ambon sudah menerbitkan paspor sebanyak 612 buah. Sedangkan sisa 237 itu telah memiliki paspor,” jelas Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Ambon, Afrizal kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (15/05).
Menurut Afrizal, kendala yang dialami di Ambon hanya karena lambatnya data yang diberikan kepada petugas Kementerian Agama untuk pembuatan paspornya. “Kalau daerah lainnya, kita yang langsung menjemput bola, dengan cara mendatangi langsung petugas Kemenag dan mengambil data. Itu sudah kami lakukan sejak Februari hingga April 2019 ini,” pungkasnya. (IKA)