AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 5000 batang bibit pala dengan alat angkut Permata Obi ditolak pemasukannya oleh Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) Satuan Pelayanan Bandara Pattimura di Pelabuhan Laut Slamet Riyadi.
Bibit yang seluruhnya dikemas dengan plastik merah tersebut awalnya ditahan karena tidak memiliki dokumen Karantina dari daerah asal dan Surat Sertifikasi Benih dan Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Perkebunan).
Kemudian pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan setelah diberikan waktu sesuai dengan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Oleh karena itu, Karantina Maluku kemudian melakukan Tindakan Penolakan terhadap ribuan bibit Pala tersebut untuk dikembalikan ke tempat asal, Selasa (27/8/2024) menggunakan alat KM.Barcelona.
“Fungsi dan Tugas Karantina adalah mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Dengan tidak adanya Sertifikat dari daerah asal, maka kami tidak dapat menjamin kesehatan dan keamanan dari bibit pala ini sehingga kami melakukan tindakan penolakan selebihnya pemilik juga tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan sesuai yang tertera pada aturan yang berlaku,” ujar Kepala Karantina Maluku Abdur Rohman.
Kegiatan Tindakan Penolakan ini dilakukan di Satuan Pelayanan Pattimura Tempat Pelayanan Yos Sudarso dan dihadiri instansi terkait seperti KSOP Ambon, Pelindo cabang IV Ambon, KP3 Yos Sudarso dan kapten Kapal KM.Barcelona
Seluruh Media Pembawa baik Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta turunan produknya harus dilaporkan kepada Karantina Maluku demi tetap menjaga Bumi Raja-Raja bebas dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK.
“Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan tambahan untuk mencegah kerugian sosio-ekonomi yang disebabkan oleh HPHK, HPIK, dan OPTK,” tutup Rohman.(EVA)