AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Ambon pada 5 Mei 2021 mulai dibuka. Prosedur pengurusan SIKM secara online Https://simcovid.ambon.go.id dan ofline dilakukan di Unit Layanan Administrasi balai Kota Ambon mulai pukul 09.00 Wit-13.00 Wit dan pukul 14.00-17.00 Wit.
Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Maluku Nomor 451 – 56 tahun 2021, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata.
“Bagi masyarakat kota Ambon pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/Provinsi terhitung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 Wajib memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ambon dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana dimaksud,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz, Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan, layanan SIKM akan dibuka 5 Mei 2021 mulai pukul 00.00 Wit (untuk pelaku perjalanan keluar dan masuk kota Ambon, terhitung sejak 6 sampai 17 Mei 2021), dan akan ditutup 17 Mei 2021 pukul 00.00 Wit.
“Pengurusan SIKM hanya melalui sistim online bagi seluruh pelaku perjalanan, dan wajib melampirkan E-KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, hasil negatif tes RT-PC/rapid tes antigen/ geNose C19, surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat, surat keterangan tujuan perjalanan, surat tugas (perjalanan dinas), dan pelayanan hanya dilakukan bagi calon pelaku perjalanan,”tutup Adriaansz.(EVA)