5 Inovasi Peserta Diklat PIM III Angkatan XVII

Asisten I Setkot Ambon melaunching 5 program inovasi peserta Diklat PIM III Angkatan XVII Tahun 2019 di balai kota Ambon, Senin (17/6/2019).-ist-

AMBON(info-ambon.com)-Lima inovasi berhasil diciptakan peserta Pendidikan dan Latihan (Diklat) PIM III Angkatan XVII Tahun 2019. Lima inovasi tersebut yakni  Strategi Penyampaian Informasi Pemerintah kepada Masyarakat, Gerakan Sadar Baca Sejak Dini (Kadar Baca Kini), Si Lapard ( Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah) Kota Ambon, Strategi Peningkatan Sistem Informasi Database Barang dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon dan SPBE yang terintegrasi untuk mencapai pelayanan publik yang berkinerja tinggi (Stempel Liberti).

Walikota Ambon dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setkot Ambon, Mien Tupamahu, Senin (17/6/2019) jelaskan, Diklat PIM adalah upaya menciptakan pejabat struktural lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk lebih berkualitas, termasuk sebagai tuntutan dalam mengembangkan tugas-tugas pemerintahan dibidang kerjanya.

Diklat PIM, merupakan diklat yang ditujukan bagi PNS yang sudah atau akan diproyeksikan mengisi jabatan eselon III. Diklat ini bertujuan untuk membentuk figur-figur pemimpin birokrasi yang berkompetensi tinggi dan mampu menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam program dan memimpin pelaksanaannya sehingga  membentuk para pemimpin-pemimpin di level eselon III yang mumpuni.

Ketentuan lengkap tentang Diklatpim III diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpin Tingkat III. Setelah berlakunya peraturan ini maka  Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2012, dicabut dan tidak berlaku lagi.

Menurutnya, pejabat struktural memiliki tiga kopentensi yang mesti melekat pada dirinya yakni, kemampuan teknis, penerapan kode etik, dan tujuan tugas,  dan diterapkan dalam bidang tugasnya masing – masing.

Tupamahu juga menyampaikan para inovator yang adalah perserta PIM 3  tentunya telah melalui tahapan sehingga ada dinatara para peserta yang mampu melahirkan peraturan daerah sebagai acuan untuk pengembangan Kota Ambon. (EVA)

Exit mobile version