AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 5.943 pelaku perjalanan mengurus Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) Kota Ambon, pengurusan yang dilakukan di Posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Rincian dari 5.943 SKKM, 4.886 SKKM sudah di setujui, 136 SKKM belum di proses, 921 SKKM yang ditolak.
“Dikatakan, sebagian besar surat yang masuk di posko dan yang disetujui karena alasan perjalanan untuk kepentingan yang mendesak dan penting, termasuk kepentingan kegiatan kedinasan penanganan COVID-19.
Sementara SKKM yang ditolak, karena perjalanan yang sifatnya hanya urusan keluarga, mengunjungi keluarga dan sifatnya tidak terlalu penting dan mendesak, sehingga di tolak,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada Info-ambon.com di posko utama operasi PSBB, di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Jumat (9/7/2020).
Dijelaskan, persyaratan pengurusan SKKM Ambon yakni e-KTP, surat keterangan tes cepat non reaktif yang dikeluarkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi.
“Waktu berlaku SKKM Kota Ambon yakni hingga berakhirnya penerapan PSBB nanti. Dan lewat tanggal tersebut, SKKM dinyatakan tidak berlaku lagi,”jelas Adriaanz.
Ketika ditanya tujuan pelaku perjalanan yang terbanyak ke Makassar, Namlea, Piru, Masohi dan Jakarta.
Dirinya menghimbau masyarakat, untuk memahami bahwa Pemkot Ambon dalam penerapan PSBB bukan melarang tetapi membatasi perjalanan.
“Hingga waktu PSBB hari ini, kita berikan kesempatan bagi tim medis melacak area yang menjadi pusat penularan COVID-19, sehingga pelacakan bermanfaat ketika masyarakat berada di rumah,” tutup Adriaansz.(EVA)