47 Unit di Ambon akan Dibedah Pemerintah

Kepala Dinas PRKP Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.

AMBON (info-ambon.com)-Kurang lebih 47 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Ambon akan dibedah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), masing-masing RTLH mendapatkan uang tunai Rp 20 juta untuk mendorong semangat gotong royong masyarakat penerima bantuan agar bisa membangun rumahnya secara berkelompok.

Dimana, 47 unit rumah tersebar di Kecamatan Nusaniwe, Sirimau, Teluk Ambon Baguala dan Teluk Ambon.

Kepala Dinas PRKP Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, mengatakan Pemkot telah mengusulkan 200 unit RTLH ke Kementrian PUPR . Hanya saja dari data yang diverifikasi hanya 47 unit.

“Walaupun hanya 47 unit rumah, tetapi kita bersyukur, Kota Ambon masih mendapatkan itu. Sebelumnya, tim telah turun dilapangan untuk melakukan melihat lansung kondisi rumah,” katanya kepada info-ambon.com, di Balai Kota Ambon, Senin (27/6/2022).

Menurut Simanjuntak, 47 unit rumah layak huni itu diverifikasi sesuai dengan anggaran yang ada. Warga kota Ambon yang berhak mendapat rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Sebagaimana, warga yang mendapatkan BSPS yakni memiliki KTP/Identitas diri yang masih berlaku

Keluarga Fakir Miskin masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT)

Dinding, atap dalam kondisi rusak dan lantai terbuat dari tanah, memiliki rumah diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan dari desa atas status tanah.

“Memang kita tahu persis dengan keterbatasan anggaran, sehingga itu yang bisa dibantu dulu untuk 2022,” ujarnya.

Dijelaskan, bantuan yang diberikan itu berupa uang tunai yang masuk ke rekening warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

“Itu uang tunai masuk di warga punya rekening itu satu unit Rp. 20 juta dibagi Rp.17.500 bahan dan Rp 2.500 itu upah,” jelasnya.

Proses pekerjaan rumah layak huni dikerjakan secara langsung oleh warga yang berhak mendapat bantuan. Pasalnya uang itu masuk ke rekening mereka masing-masing.

“Jadi istilahnya anggap yang punya rumah yang kerja, ini bukan sistim kontrak ini istilah kerja masohi kata orang Ambon saling membantu,” pungkas Simanjuntak. (EVA)

Exit mobile version