AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 45 ekor burung nuri dan kakatua di translokasi satwa liar yang dilindungi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur kepada Balai KSDA Maluku, yang dilaksanakan di kandang yang berkawasan di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (30/11/2020). Penyerahan satwa liar jenis burung tersebut diberikan oleh perwakilan dari Balai Besar KSDA Jawa Timur dan diterima langsung oleh Kepala Balai KSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy.
Adapun rincian burung-burung yang ditranslokasi dari Provinsi Jawa Timur ke Provinsi Maluku tersebut yaitu 12 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 2 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana), 14 Nuri Maluku (Eos bornea), 14 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan 1 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus). Burung-burung tersebut diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan menggunakan jasa cargo pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada pukul 12:50 WIT.
Kepala Balai KSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy mengatakan, burung-burung yang ditranslokasikan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pencegahan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan oleh petugas Balai Besar KSDA Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat Jawa Timur.
“Saat ini burung-burung tersebut sedang diistirahatkan terlebih dahulu di Kandang Transit Passo yang berada di Kota Ambon untuk proses pemulihkan kondisi fisik dan kesehatannya yang diakibatkan pada saat pengangkutan dan perjalanan,” katanya.
Selanjutnya untuk burung-burung tersebut akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatannya oleh dokter hewan Balai KSDA Maluku dan Balai Karantina Hewan sebelum burung-burung tersebut di bawa ke kandang habituasi yang berada di Pulau Seram dan Pulau Aru.
“Sebelum dilakukan translokasi ke wilayah Provinsi Maluku, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, karantina dan rehabilitasi di Kandang Transit Sidoarjo di Jawa Timur kurang lebih selama 1 s/d 2 tahun. Dari hasil karantina dan rehabilitasi tersebut saat ini kondisi burung-burung tersebut sudah sangat liar dan siap untuk dilepasliarkan di habitat aslinya, ” ujar Patipeilohy.
Selain itu, lanjut dia, burung-burung tersebut merupakan satwa asli dan endemik Kepulauan Maluku sehingga untuk proses pelepasliarannya harus dilakukan di habitat aslinya.
“Rencannya dalam waktu dekat burung-burung tersebut akan dilepasliarakan ke habitat asinya di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Gunung Sahuwai yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Suaka Margasatwa (SM) Pulau Kobroor yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, ” tambah Pattipeilohy.
Disebutkan, dipilihnya kawasan konservasi CA. Gunung Sawai yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat dan SM. Pulau Kobroor di Kabupaten Kepulauan Aru sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan dikawasan tersebut merupakan salah satu habitat asli dari burung-burung tersebut selain itu kondisi hutan di kawasan konservasi tersebut masih sangat bagus dan terjaga dengan potensi sumber pakan alami yang banyak sehingga sangat cocok untuk habitat burung nuri dan kakatua.
“Faktor pendukung lainnya dalam pemilihan lokasi pelepasliaran yaitu aktifnya kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh petugas Balai KSDA Maluku dan mitra konservasi terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi, sehingga membuat masyarakat mulai sadar dan merasakan manfaat kelestarian ekositem khususnya kelestarian satwa liar sehingga akan turut serta menjaga keberadaan satwa-satwa tersebut dari gangguan khususnya ganguan dari para pemburu liar, ” tutup Pattipeilohy.(EVA)