AMBON (info-ambon.com)- Pangkalan TNI Kodaeral IX Ambon menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak 60.000 liter atau setara 60 ton di perairan sekitar Ambon. Kapal Motor (KM) Berkah Jaya yang digunakan untuk pengangkutan ilegal tersebut ditangkap saat menuju Laut Arafura.
Penangkapan dilakukan oleh tim patroli Sea Rider Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral IX pada Rabu (17/9/2025). Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kodaeral IX, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, Komandan Satrol Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas menjelaskan, KM Berkah Jaya terbukti menyalahgunakan izin fungsi kapal ikan menjadi kapal pengangkut BBM.
Selain membawa muatan solar tanpa dokumen resmi, kapal tersebut juga mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) yang tidak terdaftar dalam manifest pelayaran. “Kapal tidak bisa menunjukkan dokumen manifest maupun izin pengangkutan BBM. Muatan solar juga tidak memiliki tanda resmi dari Pertamina,” ujar Hapsoro.
Turut hadir dalam press release Asisten Intelijen (Asintel) Komandan Kodaeral IX Kolonel Laut (KH) Jeffri Irwandi dan Asisten Operasi (Asops) Kolonel Laut (P) Sigit Sugihartono.
Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Nomor 32/V/2009 tentang Prosedur Tetap Penegakan Hukum di Laut, Satuan Patroli Kodaeral IX berwenang melakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) terhadap pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional.
Seluruh awak kapal beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke pangkalan Kodaeral IX untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Kodaeral IX Ambon menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli keamanan laut demi mencegah praktik-praktik ilegal di perairan nasional. “Penegakan hukum di laut merupakan bentuk komitmen Kodaeral IX Ambon dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia,” tegas Kolonel Hapsoro. (EVA)
Discussion about this post