AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 13 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon menerima pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025. Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Aula LPKA, Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu, (23/7/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Wilayah IV Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Endang Lintang Hardirman, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Wattimena menyebut remisi ini sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak dan masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Ia berharap momen HAN 2025 dapat menjadi titik balik bagi anak binaan untuk bangkit dan membangun masa depan yang lebih baik.
“Semoga momentum ini menjadi komitmen bersama untuk membina anak-anak, karena merekalah yang akan menggantikan kita di masa mendatang,” kata Wattimena dalam sambutannya.
Menurut dia, meskipun saat ini para anak binaan sedang menjalani masa pembinaan, bukan berarti mereka kehilangan masa depan. Justru, mereka diharapkan menjadi bagian dari generasi unggul Indonesia Emas 2045.
Wattimena juga mengapresiasi pola pembinaan di LPKA Ambon yang dinilainya manusiawi dan berorientasi pada perlindungan hak anak. “Kesan bahwa LPKA identik dengan hal negatif tidak saya lihat di sini. Justru yang saya saksikan adalah pembinaan yang penuh perhatian dan kasih,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan terus bersinergi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendukung kebutuhan anak binaan.
Di hadapan para anak binaan, Wattimena menyampaikan tiga pesan utama: pertama, agar mereka menghargai kesempatan kedua yang diberikan oleh Tuhan, negara, dan pemerintah untuk berubah; kedua, mengasah bakat dan potensi diri sebagai bekal masa depan; dan ketiga, membentuk karakter yang kuat—jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. (EVA)
Discussion about this post