AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 41 Angkutan Kota (Angkot) Jalur Kebun Cengkeh dan Stain terjaring Razia. Razia trayek bodong dilaksanakan di kawasan Kanawa, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (8/6/2022).
“Dari hasil razia yang dilaksanakan, terdapat 41 unit kendaran. Satu unit kami tahan, karena harus melengkapi barang bukti kepemilikan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan diruang Kerjanya, Rabu (8/6/2022).
Dijelaskan, 41 unit angkot yang mendapat penindakan itu, karena berkaitan dengan retribusi yang mana belum diselesaikan, dan ada angkot yang bukan trayek jalur kawasan Kebun Cengkeh dan Stain.
“Trayek jalur tempat lain tapi narik penumpang di IAIN atau sekitarnya. Itu yang kami cari. 40 angkot kami tahan STNK,” akui Sapulette.
Sapulette mengakui, razia tersebut bukan sampai disitu saja, tetapi akan berlanjut dengan menggunakan metode yang berbeda dari sebelumnya.
“Waktunya kapan kita tidak akan memberitahukan. Jadi sifatnya tiba-tiba saat kita akan melakukan razia. Sasaran kami itu adalah trayek bodong,” ujar dia.
Dia menandaskan, alasan kenapa pihaknya melakukan razia, karena ada laporan, kalau banyak trayek bodong kawasan Kebun Cengkeh dan Stain. Entah itu dari trayek mana.
“Sasaran kami itu dari informasi yang kami terima berkaitan dengan yang bukan punya trayek, tapi beroperasi di trayek itu (Kebun cengkeh dan Stain). Bahkan ada yang sengaja yang menggantikan Kap trayek,” sebut Sapulette.
Oleh karena itu, lanjut dia, dalam razia dimaksud, bukan hanya soal trayek bodong atau retribusi, tetapi ijin trayek dipakai untuk dua atau tiga kendaraan.
“Ini yang kita cari. Razia kami bentuk untuk menanggapi laporan yang masuk. Tapi memang seharusnya tidak boleh yang bukan trayek disitu, bisa beroperasi seenaknya. Apalagi satu ijin trayek untuk dua atau tiga kendaran, itu salah,” tandas Sapulette. (EVA)