AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 40 ribu pekerja rentan di Kota Ambon mendapatkan jaminan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku. Hal ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku sejak tahun 2020 silam.
“Jadi pada tahun 2020 Pemkot Ambon dan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 10 ribu pekerja rentan, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 25 ribu pekerj rentan, dan pada tahun 2022 sebanyak 15 ribu. Artinya sejak kerjasama ini berjalan, kita telah melindungi 40 ribu pekerja rentan di Kota Ambon, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Stiven Patty kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (10/11/2022).
Dikatakan, jumlah pekerja rentan di Kota Ambon sebanyak 70 ribu, tetapi yang telah terlindungi sebanyak 40 ribu, dan tersisa 30 ribu yang harus dilindungi, mereka harus melengkapi berkas serta persyaratan yang ada.
“Yang berhak mendapatkan jaminan ini, mereka yang benar-benar memiliki E-KTP dan KK Ambon, oleh karena wajib dilengkapi, supaya bisa mendapatkan jaminan ini,” jelas Patty.
Dijelaskan, Pemkot tetap berusaha agar semua pekerja rentan bisa mendapatkan jaminan ini melalui dana CSR BPJS Ketenagakerjaan Maluku, oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan agar di tahun 2023 ada penambahan. Meskipun kondisi keuangan daerah Kota Ambon tahun ini tidak seperti tahun-tahun lalu.
“Kami tetap mengusulkan sisa tenaga kerja rentan, agar mereka bisa mendapatkan jaminan, walaupun tidak semua, karena tergantung dari kondisi keuangan Kota Ambon. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan tahun 2023-2024 seluruh pekerja rentan sudah mendapatkan jaminan,’’demikian Patty. (EVA)