AMBON(info-ambon.com)-Sebanyak 35 calon anggota legislative (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ambon sebagai anggota legislative periode 2019-2024.
Penetapan anggota legislative Kota Ambon tersebut, berlangsung dalam Rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Ambon yang berlangsung di Hotel Amaris, Selasa (13/8/2019).
Ketua KPU Kota Ambon, M.Shadek Fuad menyampaikan, pleno penetapan anggota terpilih berlangsung mulus, tanpa ada keberatan maupun tanggapan dari peserta parpol yang hadir saat itu.
Menurutnya, pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih sesuai tahapan pemilu, tetapi terkendala gugatan parpol maupun caleg di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan setelah ada penetapan hasil putusan MK, maka sesuai PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih, rapat pleno ini kami gelar.
Dari 16 partai politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, hanya 11 partai politik yang mendapatkan kursi di bailoe Belakang Soya. Parpol itu masing-masing Golkar, PDIP, Nasdem, Perindo, Gerindra, PKB, Hanura, Demokrat, PPP, PKS dan PKPI.
35 aleg tersebut yakni Swenly Hursepuny, Johny Paulus Wattimena, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, Frederika Latupapua Noya, Christian Latumahina, Patrick Moenandar, Julius Joel Toisuta dan Juliana Pattipeilohy, Gunawan Mochtar, Rustam Latupono, Margaretha Siahay, Nathan Polonda, Yusuf Wally, Johan Van Capelle, Andi Rahman, Hadiyanto Junaidi, Ary Sahertian, Astrid Y Soplantila, James Richard Maatita, Gerald Mailoa, Elly Toisutta, Johny Mainake, Rawidin La Ode Ido, Helmy Tehupuring, Risna Risakotta, Christianto Laturiuw, Jafri Taihuttu, Zeth Pormes, Morits Librecht Tamaela, Saidna Azhar Bin Tahir, Harry Putra Far-Far, Taha Abubakar, Ricky Davids Helaha, Obed Souisa, dan Jacob Usmany. (PJ)