AMBON (info-ambon.com)-DPRD Provinsi Maluku menilai Kapal Motor Penyebrangan (KMP) tidak bisa kelola anggaran.
Pasalnya, pengelolaan dana subsidi dari total sebesar Rp 97 Miliar yang dikucurkan ke pengelola KMP yakni BUMD.
“Anggaran yang dikucurkan 97 Miliar, yang terserap hanya Rp 64 Miliar sedangkan Rp 32 Miliar dana subsidi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Maluku harus dikembalikan lagi,”tandas
Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (28/2/2024).
Ditandaskan, anggaran sebanyak itu tidak diserap dengan baik, sehingga harus dikembalikan, padahal masyarakat.
“Selama ini rakyat selalu dirugikan terutama pengelola KMP yang dikelola oleh BUMD hampir semua kabupaten kota kecuali kota Ambon,” terang Yeremias.
Dengan begitu, lanjut Yeremias, pihaknya berharap kedepan, anggaran seperti itu, bisa digunakan sehingga masyarakat juga menikmatinya.
“Anggaran diambil, tetapi tidak digunakan, sehingga kapalnya di terlantarkan dan masyarakat,” tutup. (EVA).