3 Oktober 2021, Pemkot Laksanakan SKD CPNS dan PPPK Non Guru

AMBON (info-ambon.com)- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru Pemerintah Kota Ambon akan digelar pada 3 Oktober 2021 mendatang.

Berdasarkan surat Kepala Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar No: KR.K.26-25/P.38-188/2021 tanggal 1 September 2021, menyampaikan jadwal SKD CPNS tahun 2021 se-Wilayah Kanreg BKN Makassar.

Ketua Panitia Seleksi CPNS Pemkot Ambon, Anthony G.Latuheru menyampaikan, jadwal pelaksanaan SKD Pemkot Ambon menggunakan Computer Assisted Test (CAT) akan berlangsung pada 3 Oktober 2021 mendatang.

“Pelaksanaan SKD akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2021, yang akan berlansung di SMP N 2 Ambon, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe. Peserta SKD wajib melakukan pencetakan ulang kartu tanda peserta ujian setelah pengumuman ini diterbitkan,” jelas Sekkot dalam lampiran pengumuman pelaksanaan SKD, Senin (20/9/2021).

Selain itu, untuk kelancaran proses registrasi kehadiran, peserta diharapkan mengingat nomor urut yang tertera pada lampiran 2 pengumuman ini. Pelaksanaan SKD akan dibagi menjadi 4 sesi pada setiap hari sesuai jadwal.

Pelaksanaan tes SKD dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dengan persyaratan sebagai berikut, peserta melakukan dan membawa hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid antigen kurang waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan SKD sesuai jadwal masing-masing peserta.

Pelaksanaan swab tes RT PCR atau rapid antigen akan difasilitasi oleh dinas kesehatan kota Ambon. Peserta wajib menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain pada bagian luar. Peserta wajib menjaga jarak minimal satu meter mulai pada saat proses registrasi sampai dengan pelaksanaan tes, serta mencuci tangan dengan sabun.

Selain itu, bagi peserta yang terkonfirmasi covid-19 dan sementara menjalani perawatan atau isolasi, maka wajib melaporkan kepada panitia melalui email panselda.pemkot.ambon@gmail.com atau ke nomor whatsapp 0852 8043 8143 dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan rapid antigen serta keterangan menjalani perawatan isolasi dari pejabat berwenang.

Jika peserta tidak menyampaikan paling lambat H-1 sebelum jadwal pelaksanaan maka dinyatakan tidak hadir dan gugur. Panitia seleksi daerah Pemkot Ambon akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang bagi peserta yang terkonfirmasi covid-19 ke Badan Kepegawaian Negara.

Bagi peserta akan diukur suhu tubuh lebih dari 37,3 celsius akan dilakukan sebagaimana surat edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan kesehatan dan pengendalian covid-19. (EVA)

Exit mobile version