AMBON(info-ambon.com)-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon yang berlangsung Selasa (4/4/2023) berlangsung alot. Rapat yang membahas pengusulan nama penjabat Walikota Ambon 2023-2024 tersebut, terpaksa dilakukan dengan cara pengundian untuk menentukan 3 nama yang akan dibawa atau dikirik ke Pemerintah Provinsi Maluku, untuk diusulkan ke Presiden melalui Kemetrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari pengusulan nama yang disampaikan fraksi-fraksi pada paripurna tersebut, terdapat 5 nama yang muncul yakni Bodewin Wattimena, Agus Ririmasse, Ismail Usemahu, Matheos Tan dan Sandy Wattimena. Dan untuk mengerucut ke 3 nama, maka disepakati untuk dilakukan voting terhadap nama-nama tersebut.
Pada Voting putaran pertama, 5 kandidat memperoleh suara bervariasi yakni Wattimena 7 suara, Ririmasse 5 suara, Usemahu dan Tan masing-masing 3 suara dan Sandy Wattimena 1 suara. Wattimena dan Ririmasse akhirnya ditetapkan sebagai 2 nama pertama yang lolos untuk nantinya dikirim ke provinsi.
Dan karena ada 2 calon yang memiliki perolehan sama, maka akhirnya dilanjutkan dengan voting kedua, dengan hanya diikuti 2 nama yakni Usemahu dan Tan. Dan dari hasil voting, Tan ungguli Usemahu. Tan peroleh 7 dukungan dan Usemahu hanya mendapat 2 dukungan.
Dengan hasil ini, maka DPRD akan mengusulkan 3 nama ke provinsi masing-masing Bodewin Wattimena, Agus Ririmasse dan Matheos Tan.
Sebelumnya diketahui, pengusulan nama baru pejabat walikota Ambon berdasarkan surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat bupati/wali kota yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.
Dari surat itu, DPRD diminta untuk mengajukan nama-nama calon Penjabat Wali Kota Ambon paling lambat tanggal 6 April 2023.