260 Pelaku UMKM Di Ambon Terima Nomor Induk Berusaha

Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

AMBON (info-ambon.com)-Kurang lebih 260 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kota Ambon terima Nomor Induk Berusaha (NIB). Penyerahan NIB dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ruang Rapat Vlisingen Lantai II Balai Kota Ambon, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Wattimena menyampaikan, setiap pelaku usaha di Kota Ambon wajib memiliki NIB, karena dengan NIB ini seseorang mempunyai legalitas untuk berusaha. Oleh karena itu, penyerahan kurang lebih 260 NIB dari target 1000 NIB dalam satu bulan. “Jika tidak ada NIB, usahanya masih “Ilegal” dan bisa saja ditertibkan, ditutup usahanya,” ungkap Pj Wali Kota.

Menurutnya, kata Wattimena, persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha harus memiliki NIB, apalagi yang baru ingin berusaha atau mau terjun di dunia UMKM. “Manfaat NIB itu banyak, salah satunya sah/resmi usahanya,” terangnya.

Pembagian NIB, kata Pj Wali Kota, merupakan bentuk dari perhatian dan kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memfasilitasi UMKM. Karena UMKM merupakan penyangga ekonomi yang tetap eksis ditengah Pandemi Covid-19 maupun hantaman resesi ekonomi dunia. “Meski dengan modal pas-pasan dan usaha tidak besar, tapi tetap hidup dan menghidupi orang lain. Memfasilitasi pengurusan NIB ini bentuk stimulus dari Pemkot Ambon agar kalau ketika sudah bertumbuh, jangan layu dan mati,” jelasnya.

Selain memfasilitasi NIB tambah Wattimena, Pemkot juga menyediakan rumah produksi dan e-katalog lokal untuk pasarkan produk lokal jika memenuhi syarat. “Kita berencana itu akan terbitkan/memfasilitasi NIB dalam sebulan sebanyak 1000. Hari ini baru 260. Diharapkan, NIB itu bisa digunakan untuk akses menambah modal usaha di bank,” demikian Wattimena. (EVA)

Exit mobile version