25 Peserta Ikut Uji Kompetensi JPT Pratama Ambon, Satu Peserta Asal Malra

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 25 Peserta mengikuti uji kompetensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Sebanyak 25 Peserta, 23 peserta pejabat administrator asal Ambon, 1 peserta asal Provinsi Maluku, dan 1 peserta berasal dari Kabupaten Maluku tenggara. Pelaksanaan uji Kompetensi seleksi JPT di salah satu Kota Ambon, Senin (5/2/2024).

Dari 25 Peserta akan merebutkan 10 Eselon II yang masih kosong.

Jabatan-jabatan tersebut yakni, yakni Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik; Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; Staf Ahli Walikota Bidang Politik, Hukum dan Aparatur; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Asisten III Sekot Ambon, Robby Sapulette dalam sambutannya menyampaikan, proses ini mempunyai nilai positif karena dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) daerah, yang mempunyai pengalaman dengan intelektual yang tinggi dipandu dengan asesor yang berkemampuan,sehingga hasilnya tidak diragukan lagi.

“Pemkot Ambon membuka ruang untuk pejabat administrator dapat bersaing untuk mengisi dan menduduki JPT Pratama bila memenuhi syarat administrasi, kompetensi, bahkan tak kalah penting mempunyai prestasi, serta jujur dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Hasil seleksi ini, katanya, akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna diberikan pertimbangan teknis yang pada akhirnya akan diterbitkan surat untuk pelantikan. Khusus hasil uji kompetensi Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang hampir 15 Tahun lamanya diisi oleh Pelaksana Tugas, katanya, akan sedikit berbeda dengan JPT lainnya, karena akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Cq Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mendapatkan persetujuan/rekomendasi.

“Rekomendasi ini akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kemudian Dirjen mengeluarkan pertimbangan teknis untuk selanjutnya dilantik,” tandasnya. (EVA)

Exit mobile version