AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menyampaikan, terkait PPKM level 3 kami siap keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat.
“Jadi terkait PPKM level III, Pemkot lewat Satgas Covid-19, Dinas Kesehatan akan menyesuaikan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Nasional,” jelasnya kepada wartawan di Ruang kerjanya, Rabu(24/11/2021).
Oleh karena itu, Adriaansz mengatakan, tentunya dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi bersama.
“Jelang PPKM level 3 kita akan melakukan rapat kordinasi, oleh karena itu, kami akan mempersiapkan apa saja yang akan diterapkan pada saat Nataru di Seluruh Wilayah Indonesia nanti,” akuinya. (EVA)