AMBON (info-ambon.com)-Direncanakan tanggal 22 Juni 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang saat ini diberlakukan di Kota Ambon.
Sekretaris Kota Ambon, A G Latuheru menyampaikan, PKM diberlakukan di Kota Ambon hanya akan berlangsung selama 14 hari saja dan telah dimulai sejak 8 Juni. Untuk PKM sendiri akan berakhir pada tanggal 22 Juni mendatang dan akan dilanjutkan langsung dengan penerapan PSBB di Kota Ambon.
“Sesudah PKM langsung lanjut, jadi tanggal 22 Juni,” ujarnya kepada wartawan di ruang rapat Sekkot, Selasa (16/6/2020).
Dikatakan, saat ini pihak Pemkot sedang menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait pemberlakuan PSBB nanti di Kota Ambon, diupayakan akan disahkan dalam beberapa hari kedepan sebelum nantinya dapat dipakai sebagai payung hukum dalam penerapan PSBB.
Perwali tersebut diupayakan dipercepat sehingga dapat juga di sosialisasikan kepada masyarakat untuk mengedukasi masyarakat terkait PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Ambon.
“Pak wali sudah minta paling besok lusa kita punya perwali siap lalu kita sosialisasi,” tuturnya.
PSBB sendiri telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu setelah diusulkan oleh Pemerintah Kota melalui Pemerintah Provinsi.
Ia menambahkan, dalam Perwali PSBB nanti, semua masukan yang disuarakan masyarakat, sudah diakomodir, misalnya soal jam buka pasar raya dan juga toko modern.
‘’Kalau sebelumnya pasar dibuka hanya sampai jam 16.00 WIT, maka kita akomodir ditambah jamnya di Perwali PSBB sampai pukul 18.00 WIT,’’ katanya.
Selain itu, toko modern yang dalam masa PKM diberikan dispensasi buka layanan 24 jam yakni indomaret dan alfamidi pada tiap kecamatan 3 toko, juga akan dicabut, sehingga semua dibatasi pada pukul 21.00 WIT saja. (EVA)