AMBON (info-ambon.com)- Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjadwalkan besok, (25/9/2020) akan melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon bagi 207 orang pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19, yang terjaring dalam operasi yustisi. “Untuk pelimpahan berkas pelanggaran para pelanggaran ini, sudah diserahkan ke PN, sebanyak 207 ini terdiri dari pelanggar kategori moda transportasi sebanyak 112, serta pelanggaran umum perorangan sebanyak 95 orang, “jelas Kabag Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (24/9/2020).
Dijelaskan, pada Minggu, (20/9/2020) pekan lalu hingga Selasa (22/9/2020) kemarin, sudah terdapat ratusan pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi. Yang didominasi oleh para pelanggar umum. “Yang terjaring selama tiga hari ini, berjumlah 169, terdiri dari 59 pelanggaran moda transportasi, dan umum 110. Nah ini nantinya akan dikumpulkan dulu semuanya, baru disidang pada Oktober mendatang,” tutupnya.
Menurutnya, semua tuntutan yang akan diputuskan oleh hakim PN Ambon, tetap merujuk terhadap Perwali Kota Ambon nomor 25 tahun 2020.Dimana, pelanggar kategori perorangan akan mendapatkan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu. “Sementara untuk pelanggar moda transportasi roda dua, tiga serta Speedboad, akan didenda sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat, Rp 250 ribu, dan pelanggar kategori tempat usaha, didenda paling sedikit Rp 500 ribu, paling banyak Rp 5 juta, “ungkapnya.
Pihaknya telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Ambon, guna menyelenggarakan sidang secara berkelanjutan, terhadap para pelanggar yang terjaring dalam operasi Yustisi kedepan. “Setelah sidang pada hari Jumat besok, kita juga telah menjadwalkan untuk menggelar sidang di tanggal 2 Oktober 2020 mendatang, untuk pelanggar yang terjaring operasi yustisi, dalam beberapa waktu kedepan,”tutup Slarmanat.(EVA)