AMBON (info-ambon.com)- Guna meminimalisir potensi kerumunan dalam upaya pencegahan pencebaran COVID-19 di Kota Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) menerbitkan surat larangan aktivitas santa claus menjelang perayaan hari raya Natal Kristus 25 Desember 2020 mendatang.
Surat diteken pada 30 November 2020 kemarin. Kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada info-ambon.com, Selasa (1/12/2020).
“Saya sudah tandatangan surat larangan seluruh aktivitas santa claus yang sering beroperasi di lingkungan masyarakat,” ujar dia.
Dijelaskan, aktivitas santa claus sangat berpotensi terjadinya kerumunan, sehingga lewat surat yang diteken tersebut untuk menghindari kluster baru penyebaran Covid-19 pada Hari Besar Keagamaan bagi umat Kristiani.
“Itu berkerumun, belum lagi mereka pergi ke rumah ketemu dengan anak-anak, ketemu dengan orang tua. Jadi untuk tahun ini tidak ada Santa Claus,” tegasnya.
Diakui, memang ada beberapa kelompok yang telah mendaftar santa claus. Namun, Pemkot akan tetap meniadakan santa claus itu.
“Mungkin Pemkot akan membantu operasional santa claus. Tetapi, diharapkan jangan sampai merugikan kepentingan besar,’’ demikian Louhenapessy. (EVA)