AMBON(info-ambon.com)- Sebanyak 20 (dua puluh) Siswa di Kota Ambon dinyatakan tidak lulus ujian akhir sekolah, masing – masing 5 (lima) orang di tingkat SD dan 15 (lima belas) orang di tingkat SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, yang dihubungi info-ambon.com, Rabu (15/6/2022) sampaikan, jumlah peserta ujian akhir tingkat SD adalah sebanyak 5630 orang dari 193 satuan pendidikan, dari jumlah itu yang lulus Ujian Akhir 5625 orang dengan presentasi kelulusan 99,4 persen.
Sementara untuk tingkat SMP, ada 50 satuan pendidikan yang melaksanakan ujian akhir dengan total peserta 5645 orang. Dari jumlah tersebut yang lulus sebanyak 5630 orang dengan presentasi 99,7 persen.
“Yang tidak lulus ini, ada yang telah terdaftar sebagai peserta ujian dalam sistem, namun pindah sekolah karena mengikuti orang tua, kemudian ada juga yang meninggal dunia, jadi penyebabnya bervariasi,” kata F. Taso.
Terkait dengan presentasi kelulusan baik tingkat SD maupun SMP di Kota Ambon tahun ajaran 2021/2022, dia menyatakan Pemerintah kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendidikan akan berupaya untuk meningkatkan kualitas baik siswa maupun guru.
“Minimal kita bisa mempertahankan atau meningkatkan persentase kelulusan ujian akhir sekolah tahun ini, sehingga tahun depan ada peningkatan,” ungkapnya.
Selain itu, salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah terkait soal pendaftaran nama siswa yang pasti akan mengikuti ujian akhir sekolah, sebab ada siswa yang sudah terdaftar sebagai peserta ujian akhir di sekolah, namun kemudian pindah ke daerah lain.
“Jadi mestinya kalau ada yang pindah siswa yang bersangkutan segera melapor sebelum pindah, jangan pindah diam-diam, karena namanya sudah terdaftar dalam sistem untuk mengikuti ujian di Kota Ambon,” terang Taso.
“Kalau yang meninggal dunia ya kita tidak dapat berbuat apa-apa, tapi yang pindah sekolah ini harusnya dilaporkan sehngga dapat dikeluarkan dari daftar peserta ujian,” tambahnya.
Taso tambahkan, persentasi kelulusan, bukan tolok ukur yang utama tetapi yang ditekankan adalah kualitas dan mutu pendidikan kota Ambon.
Pada kesempatan yang sama, Taso juga menyatakan, pihaknya akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP secara Online yang dapat diakses melalui alamat website www.ppdb.ambon.go.id
“PPDB dilaksanakan secara online, setelah pengumuman kelulusan di satuan pendidikan, dengan mengunggah bukti kelulusan dan kartu keluarga,” jelasnya.
Teknis pelaksanaan PPBD, lanjutnya, telah disosialisasikan kepada operator sekolah di tingkat SD dan SMP. Orang tua yang kesulitan untuk mendaftarkan anaknya dapat dibantu oleh operator.
“Dinas sudah melakukan sosialisasi dengan semua operator sekolah untuk teknis pelaksanaan PPDB secara online, jadi nanti siswa akan mendaftar secara online baik oleh guru atau orang tuanya, namun yang dianjurkan orang tuanya, dan jika orang tuanya kesulitan akan dibantu oleh operator sekolah,” ungkapnya.
Kadisdik menjealakan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sekolah tidak diperbolehkan melakukan seleksi akademik kepada calon peserta didik dari TK ke SD ataupun dari SD ke SMP.
“Sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes akademik atau seleksi tertulis bagi calon peserta didik, misalnya tes menulis membaca untuk siswa TK yang hendak masuk SD,” tegasnya.
Masih sama seperti tahun sebelumnya, PPDB dilakukan dengan empat jalur yakni zonasi, jalur perpindahan orang tua, jalur prestasi, dan jalur afirmasi Yang dikhususkan bagi anak yang tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan dibuktikan surat dari dinas sosial.
“Dengan sistem zonasi, maka ada pemerataan calon peserta didik, dimana sekolah – sekolah swasta juga akan mendapatkan calon peserta didik yang jumlahnya meningkat,” pungkasnya. (PJ)