AMBON(info-ambon.com)- Personil Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (7/1/2020) subuh dan sore, berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada 2 tempat berbeda di Kota Ambon.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com, Rabu (8/1/2020) membeberkan, penangkapan yang terjadi Selasa tersebut berlangsung di 2 lokasi berbeda yakni pada pukul 02.00 WIT di SPBU Kebun Cengkeh dan pukul 15.00 WIT di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Mereka yang diamankan ternyata usianya masih sangat belia, yakni LS, umur 19 tahun dan KSS, umur 22 tahun, sementara 1 rekan mereka yakni HM, masih dalam pencarian.
Kronologis kejadian menurut Kaisupy, berawal ketika pelapor yakni JAIS, 32 tahun, Alamat Wara, Kecamatan Sirimau Kota Ambon selesai menggunakan sepeda motor roda dua dengan merk Yamaha Mx King type 2PVdengan nomor polisi DE 2427 LW atas nama STNKB dan BPKB Fidel Marcel Angkotta dan memarkirkannya di depan rumah.
Selanjutnya pelapor langsung masuk ke dalam rumah untuk tidur. Saat pelapor terbangun sekitar pukul 05.00 WIT, pelapor melihat Hp Merek Vivo Y12, Hp Vivi Y91 dan dompet yang berisikan kartu ATM, buku tabungan BRI dan SIM C yang diletakan di samping tempat tidur sudah tidak ada.
Pelapor yang hendak berangkat menuju Pulau Seram itu juga terkejut karena melihat sepeda motornya yang di tempat parkir di depan rumah sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian itu, JAIS membuat laporan dan diterima aparat Polresta Ambon dengan nomor : LP/18/I/2020/Maluku/Resta Ambon. tanggal 07 Januari 2020.
Setelah Korban melaporkan kasus tersebut kemudian personil Buser Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum polresta P.Ambon dan P.P.Lease, melalui informan diperoleh informasi bahwa adanya pencurian kendaraan bermotor yang di lakukan oleh beberapa pelaku sehingga personil Buser melakukan pencarian terhadap beberapa yang diduga pelaku tersebut.
Dan hasil penyelidikan itu membuahkan hasil, yani pada hari Selasa 07 Januari sekitar pukul 02.00 WIT dini hari bertempat di daerah SPBU Kebun Cengkeh, personil Buser berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor An: LS, Kemudian pengembangan selanjutnya pada hari selasa 07 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di bawah JMP personil Buser kembali berhasil mengamankan pelaku An: KSS, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di amankan ke Polresta P. Ambon dan P. P. Lease untuk di proses Lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian yakni 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merk jupiter MX King yang telah di ubah warna menjadi hitam dan 1(satu) lembar pajak kendaraan bermotor.
Kedua Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 363 dan atau 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. (PJ)