AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, telah memberlakukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah sejak bulan Januari 2023 lalu. Sebelum diberlakukan, Pemkot telah melakukan sosialisasi.
“Sebelum NJOP tanah diberlakukan, kami telah melaksanakan sosialisasi terkait dengan penerapan dua Perwali tersebut telah dilaksankan pada Januari lalu. Dua perwali ini yakni, Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tentang, penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon. Dan Perwali No 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon. Ini tentu akan berimbas pada kenaikan pendapatan,” kata Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2023).
Dikatakan, di tahun 2023 ini pasti pendapatan akan naik, karena perhitungan zona nilai tanah juga akan mengalami peningkatan. “Kedua perwali ini saling melengkapi. Hal ini dikarenakan adanya Perwali 55 maka akan membantu proses pembayaran NJOP warga kota yang termasuk dalam wajib pajak. (EVA)