AMBON(info-ambon.com)-Dua pelaku cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, diamankan aparat Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Minggu (1/9/2019).
Kasubbag Humas Polres Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com, Senin (2/9/2019) menyebutkan, polisi telah mengamankan dan menahan 2 pelaku yakni HN (18 tahun) dan MJK (18 tahun) sementara 2 pelaku lainnya masing-masing AL dan FI masih dalam pengejaran.
Kronologis kejadian sesuai penjelasan Kaisupy berawal dari 4 pelaku mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi. Setelah mengkonsumsi miras, para pelaku menggiring korban ke talud di pantai, kemudian pelaku AL langsung menyetubui korban, kemudian pelaku FI menyetubui korban selanjutnya diikuti oleh pelaku MJK dan HN yang juga menyetubuhi korban.
Akibat dari perbuatan para pelaku, orang tua korban, tidak terima baik dan mendatangi pihak kepolisian Polres Ambon dan Pp Lease, untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kaisupy menambahkan, kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi pada hari Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 04.00 wit di salah satu Kelurahan di Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan identitas korban WY (14 tahun).
Penyidik Sat reskrim Polres P. Ambon dan Pp Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dam dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka MJK dan HN.
Sementara pasal yang dikenakan untuk Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (PJ)