AMBON (info-ambon.com)- Sabanyak 1.818 nelayan di Kota Ambon belum memiliki kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Dari jumlah nelayan yang ada di Ambon sebanyak 4.726, yang sudah mempunyai kartu Kusuka hanya sebanyak 2.908 nelayan.
Kepala Dinas Perikanan kota Ambon, Steve Patty mengatakan kendala yang dihadapi oleh pihaknya untuk mengupdate data adalah jaringan internet. Hal ini dikarenakan semua provinsi sama-sama masuk dalam satu sistim yang sama.
“Yang jadi masalah bagi kita terkait kusuka adalah menyangkut jaringan internet yang kena inikan dia masuk dalam program satu data KKP, sehingga yg menginput seluruh Indonesia kadang jika sudah input sekian ribu tetapi yang belum terregistrasi tergantung kemampuan broadband yang ada di kota ini untuk bisa masuk ke jaringan nasional berapa banyak,” ujarnya di Ambon, Jumat (16/8/2019).
Menurutnya, untuk data yang masuk sudah mencapai 3000an lebih yang ada di sistim sehingga outputnya terus keluar tapi tidak menentu. Oleh karena itu, pihaknya selaku admin untuk Kusuka terus melakukan update setiap hari untuk mempermudah nelayan menerima kartu tersebut.
“Realita kita sudah sampai kusuka ada 2000an lebih di ambon kumulatif tetapi yang masih submit di program ada sekitar 3000 lebih dan selalu berfluktuasi,” terang dia. Saat ini kartu kusuka sudah tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Perikanan tapi oleh BNI yang merupakan bentuk kerjasama Pemerintah Pusat dengan penyedia keuangan.
“Kartu kusuka ada 6 fungsi salah satunya pembayaran non tunai berlaku sebagai ATM bagi nelayan, dikartu itu juga nelayan bisa berakses untuk pemanfaatan dan permintaan bantuan karena sudah terdaftar dan merupakan identitas nelayan seperti KTP atau SIM nelayan kusuka,” Lanjut Patty.
Kartu Kusuka juga tidak memiliki masa berlaku sehingga nelayan dapat terus menerima bantuan maupun manfaat lainnya dari pemerintah. Untuk itu, seluruh nelayan yang ada di kota Ambon harus memiliki kartu kusuka.
Dia menandaskan, penyebab sebagian nelayan belum memiliki kartu kusuka karena masalah indentitas yang haruslah merupakan warga Kota Ambon sehingga input yang dilakukan oleh pemeritnah dapat diterima oleh kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Penyebabnya ada salah satunya status kependudukan belum jelas,sehingga ketika masuk di program di input maka ditolak, kartu ini tidak ada batasan waktu,” tutup Patty.(EVA)