AMBON(inFo AMbon)-Sampai pukul 24.00 WIT tanggal 16 September 2017 atau hari terakhir jadwal penyerahan dokumen persyaratan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 Tingkat Kota Ambon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menerima 17 dokumen parpol.
Komisioner KPU Divisi Hukum, M Shadek Fuad yang dihubungi inFo Ambon.com, Selasa (18/10/17) pukul 00.10 WIT menyebutkan, dari 17 parpol yang menyerahkan dokumen tersebut 15 diantaranya dinyatakan lengkap, sementara 2 parpol lainnya dinyatakan belum lengkap dan harus diperbaiki. 2 parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PIKA.
M Shadek Fuad menambahkan, bagi parpol yang sudah mendaftar tepat diwaktu pendaftaran dan belum lengkap, maka diberikan kesempatan untuk melengkapinya satu hari.
‘’Jadi ada surat edaran terbaru dari KPU yang menyatakan, kalau parpol sudah mendaftar diwaktu pembukaan pendaftaran, namun belum lengkap, diberikan kesempatan 1 hari lagi. Satu hari itu hanya bagi yang sudah memasukan berkas, tidak untuk penyerahan berkas baru,’’ tegasnya.
15 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap antara lain, Perindo, PSI, PPP, PDIP, PBB, Nasdem, Gerindra, PKS, PKPI, Hanura, Partai Garuda, Partai Berkarya, Demokrat, Golkar dan PAN. (IA-PJ)
Discussion about this post