15 Oktober BPS Maluku Gelar Sensus Registrasi Sosial Ekonomi

Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi.

AMBON (info-ambon.com)-Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku akan menggelar sensus Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Kepala BPS Maluku, Asep Riyadi menyampaikan, Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Dikatakan, Regsosek bertujuan untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat Sebagai data, rujukan untuk integrasi program perlindungan social dan pemberdayaan ekonomi serta peningkatan pelayanan publik.

“Regsosek akan menjadi peran nyata bagi BPS dalam mendukung pembangunan, baik itu penyediaan statistik sesuai dengan kebutuhan, inovasi tata kelola statistik, data dasar penduduk Indonesia serta memberikan insight untuk menyempurnakan kebijakan pembangunan sosial termasuk perlindungan sosial,” kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/10/2022).

Dikatakan, dalam sensus Regsosek akan melibatkan ribuan petugas untuk melakukan pendataan. Yang terdiri atas pendataan di lapangan (PPL) sebanyak 2.089 orang, petugas pengawas lapangan (PML) 557 orang, koordinator sensus kecamatan (Koseka) 134 orang, dan instruktur 71 orang.

Petugas sensus Regsosek akan tersebar di 11 kabupaten dan kota di Maluku, tepatnya di 118 kecamatan, 1.248 desa, dan jumlah satuan lingkungan setempat 5.298. Estimasi target pendataan sebanyak 468.561 keluarga.

Disebutkan, sebagaimana dalam arahan Presiden RI terkait perbaikan data, menyusun Regsosek, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Rapat terbatas yang dilaksanakan pada 4 Maret 2020 lalu, terkait strategi percepatan pengentasan kemiskinan, Pemerintah diminta untuk penuhi target 0% kemiskinan ekstrem pada 2024. Validasi data penduduk miskin ekstrem mencakup nama dan lokasi. Lakukan strategi pengentasan kemiskinan yang Terkonsolidasi, Terintegrasi, Tepat sasaran (3T). Integrasi data dari level Pemerintah Desa (MONOGRAF DESA) hingga level nasional menjadi satu data Indonesia.

Sementara itu, pada 21 Juli 2021, dilakukan rapat terbatas terkait strategi penanggulangan kemiskinan kronis. Percepatan penanganan kemiskinan ekstrem wajib melalui kolaborasi intervensi, pertajam basis data untuk ketepatan target dan upaya percepatan, libatkan sektor swasta untuk berperan sebagai off taker produk kelompok miskin ekstrem.

Selain itu, lanjut Riyadi, bantuan sosial sebagai bagian dari perlindungan sosial harus disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan.

“Data target program saat ini masih sangat sektoral, yakni, masing-masing K/L memiliki basis data untuk menyalurkan program bantuan sosialnya. Anggaran untuk pendataan atas nama masyarakat kurang mampu mencapai 12 T Diperlukan ekosistem pendataan perlindungan sosial yang

terintegrasi secara menyeluruh melalui Regsosek,” terang dia.

Dengan begitu, sensus Regsosek pemerintah ingin sumber data untuk kebutuhan hanya satu data, sehingga semua pihak yang membutuhkan bisa menggunakan data Regsosek untuk kepentingan masing-masing.

“Dengan adanya Regsosek ini, ketika pemerintah membutuhkan data untuk menyalurkan bantuan sosial bisa menggunakan data Regsosek sesuai dengan peruntukannya. Kemudian saat terjadi bencana alam dan membutuhkan data di wilayah tersebut,” tutup Riyadi. (EVA)

Exit mobile version