AMBON(info-ambon.com)-Rustam Latupono, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun 2019 dan membuka Masa Persidangan II dalam Paripurna ke-V dewan Kota Ambon, Senin (20/5/2019) di gedung rakyat Belakang Soya.
Saat yang sama, DPRD juga menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam bentuk rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2018 silam.
Ada 14 rekomendasi yang disampaikan saat itu dan dibacakan oleh politisi perempuan DPRD Ambon, Juliana Pattipeilohy. Rekomendasi itu adalah bentuk evaluasi dan pengkajian DPRD terhadap semua capaian yang telah diraih selama tahun anggaran 2018 silam. Lalu apa saja isi rekomendasi tersebut?
Dibidang pertanian dan tanaman pangan, DPRD merekomendasikan Pemkot Ambon agar secepatnya memanfaatkan rumah potong hewan yang sudah ada, sebelum pelaksanaan Idul Qurban nanti.
Untuk Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dewan meminta atensi khusus untuk pembangunan drainase di jalan lingkar Leitimur Selatan (Letisel) dan di kawasan STAIN. Ini berguna, agar jalan tidak rusak ketika musim penghujan. Diminta juga kepada PUPR, akan keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga yang terjadi 2018 silam, tidak lagi terjadi di tahun 2019 ini.
Dewan minta PUPR juga untuk segera memfungsikan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Nania, Kecamatan Baguala dan Air Besar. Sebab TPU yang saat ini, sudah tidak bisa lagi menampung.
Kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman, DPRD juga meminta agar secepatnya menyelesaikan pemukiman-pemukiman kumuh yang ada di Ambon, sesuai dengan data base yang dimiliki.
Kepada Dinas Pendidikan, DPRD Ambon meminta perhatian serius terhadap tenaga guru honorer SLTA yang diserahkan Pemprov Maluku ke Pemkot Ambon, agar dapat diselesaikan bersama antara pemkot dan pemporv. Pemkot juga harus intensif lakukan pengawasan terhadap dana BOS agar pemanfaatannya tepat sasaran sesuai kebutuhan tiap sekolah di Ambon.
Pemanfaatan pasar-pasar yang telah selesai dikerjakan agar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat juga menjadi atensi DPRD Ambon kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, agar masyarakat bisa memanfaatkannya dan aktifitas perekonomian bisa menyebar dengan baik di seluruh kecamatan di Ambon.
Untuk Lingkungan Hidup dan Kebersihan, DPRD harap agar iuran kebersihan diatur dengan melibatkan RT serta bank sampah dapat dilakukan disemua wilayah kecamatan.
Kepada Satpol PP, DPRD juga dalam rekomendasinya meminta perhatian serius dalam melakukan penertiban pelanggaran Perda di lingkup OPD dan memfungsikan Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) pada tiap OPD. Sinkronisasi antar OPD dan membentuk satuan tugas terpadu antar OPD juga disampaikan, sehingga diharapkan dapat terbentuk sekretarist PPNS dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Untuk Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah dimintakan lebih serius dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sehingga mendongkrat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
proses pemilihan dan pelantikan raja definitive dan kepala desa definitive dalam wilayah administrasi pemerintah Kota Ambon juga tak luput dalam sorotan dewan melalui pokok pikirannya. Pemerintah juga diminta membantu desa dalam merekrut SDM handal yang berada di negeri atau desa untuk terlibat dalam program ADD dan DD serta terlibat dalam proses pertanggungjawaban dana tersebut.
Soal pemanfaatan Puskesmas di Airlow juga diminta ada perhatian khusus dari Dinas Kesehatan. Penyebaran tenaga kesehatan di 5 kecamatan di Ambon juga harus lebih optimal.
Kepada Dinas Pariwisata, DPRD harapkan dapat mendata potensi wisata unggulan di Ambon untuk menuju ditetapkannya Ambon sebagai salah satu destinasi wisata sekaligus visit to ambon 2020.
Bidang keuangan dan asset daerah, DPRD meminta adanya evaluasi terhadap pemberian kewenangan untuk menagih PAD kepada pihak ketiga yang selama ini dinilai belum mampu meningkatkan PAD. Jika demikian, segera dikaji kalau bisa kewenangan itu dikembalikan kepada UPTD terkait sehingga fungsi control bisa maksimal. DPRD juga menilai, belum optimalnya pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi yang ada, menyebabkan peningkatan PAD belum signifikan.
Terkait asset, berdasarkan penilaian BPK tentang kelemahan Pemkot Ambon untuk mempertahankan predikat WTP maka DPRD meminta perhatian serius pemerintah untuk mendata seluruh asset dan menyelesaikan seluruh persoalan menyangkut kepemilikan asset sehingga harapan untuk mempertahankan opini WTP dapat terwujud.
Sementara untuk Kependudukan dan Capil, DPRD minta layanan administrasi kependudukan ini lebih intens bekerja, sehingga hak masyarakat untuk memiliki KTP Elektronik bisa tercapai.
Terhadap semua pokok-pokok pikiran dalam bentuk rekomendasi ini, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, hal itu akan menjadi catatan sangat penting, untuk menjadi bahan kajian dan evaluasi pihaknya untuk bekerja lebih baik kedepan.
Dia menyebutkan, pemanfaatan pasar di 5 kecamatan akan tetap menjadi perhatian Pemkot Ambon. Begitu juga soal pendidikan kaitannya dengan guru honorer dan dana BOS serta optmimalisasi peran guru sesuai standard dan kompetensi guru serta pendistribusian rasio guru terhadap sekolah.
Sementara untuk pelayanan dasar kesehatan juga menjadi perhatian yang serius dari pemrintah mulai dari puskwesmas, puskesmas pembantu, maupun puskesmas rawat inap.
Soal parawisata, Pemkot Ambon, lanjutnya, terus menggalakan promosi pariwisata baik di dalam maupun luar negeri, guna maraik dan mengundang waisatawan datang berkunjung ke ambon. Dan pembangunan sarana pendukung parisiwisata juga terus dilaksanakan dengan memaksimalkan potensi yang ada.
Terkait dengan PAD dan pendapatan daerah lain yang sah, yang belum memberikan konstribusi podstif bagi pembangunan, pihaknya akan terus lakukan kajian untuk memaksimalkannya. Sehingga kedepan diharapkan dapat mencapai target yang diinginkan.
Soal asset, Louhenapessy menegaskan akan terus ditata dengan lebih baik sehingga predikat WTP yang didapat Pemkot Ambon tahun 2017 lalu, tetap bisa dipertahankan.(PJ)