14 Pasangan Suami dan Istri Ikut Nikah Massal di Negeri Tawiri

Kegiatan Nikah Massal yang diprakarsai Pemneg Tawiri, Rabu.-dok-

AMBON(info-ambon.com)- Pemerintah Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon menggelar Nikah Massal yang diikuti 14 pasangan suami istri. Nikah massal yang dilaksanakan di Kantor Negeri Tawiri, Rabu (15/3/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena yang hadiri kegiatan itu menyampaikan, insiatif yang dilakukan oleh Pemneg Tawiri ini dapat menjadi contoh bagi Desa/Negeri/Kelurahan lainnya yang berada dibawah lingkup Pemkot, dengan tujuan agar semua warga dapat terdata dengan baik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kegiatan-kegiatan seperti begini mesti kita lakukan di seluruh wilayah di kota Ambon. Seluruh desa/negeri mesti terpanggil, terpacu, untuk melakukan kegiatan seperti ini, untuk memastikan bahwa semua orang yang tinggal di desa negeri kelurahan-nya benar-benar adalah warga kota Ambon, jangan beban ini hanya diberikan kepada Pemkot melalui disdukcapil,” katanya.
Oleh karena itu, atas nama Pemkot kami mengucapkan terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemneg, seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini kita yakin dan percaya semua yang kita lakukan dihari ini aalah cara kita membangun kota ini kedepan.
Sementara itu, Pejabat Pemerintah Negeri Tawiri, Idrus Buamona mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan agar membantu para pasangan ini dalam mengurus data Administrasi Penduduk (Adminduk). “Tujuan kegiatan ini adalah memberi kepastian kepada yang pasangan agar dicatatkan pernikahannya dengan begitu masing-masing pihak tidak akan dirugikan sebab diakui secara sah oleh negara, segala hak dan kewajibannya dipenuhi,” tandasnya.
Melihat antusias masyarakat, diakuinya ada kemungkinan kegiatan ini akan dilaksanakan lagi, namun diawali dengan proses sosialisasi, agar warga negeri dapat memahami tujuan pelaksana nikah massal. “Kami akan mengagendakan kembali kegiatan ini pada yang pasangan agar dicatatkan pernikahannya dengan begitu masing-masing pihak tidak akan dirugikan sebab diakui secara sah oleh negara, segala hak dan kewajibannya dipenuhi,” tandasnya.
Melihat antusias masyarakat, diakuinya ada kemungkinan kegiatan ini akan dilaksanakan lagi, namun diawali dengan proses sosialisasi, agar warga negeri dapat memahami tujuan pelaksanaan program nikah massal. “Kami akan mengagendakan kembali kegiatan ini pada kesempatan berikutnya dengan melakukan sosialisasi di awal,” pungkas Buamona. (EVA)
Exit mobile version