AMBON (info-ambon.com)-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) 240 item (14.940 kemasan) dengan nilai Rp. 151.425.500,- Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) sebanyak 4 item (127 kemasan) dengan nilai Rp. 1.628.000 beredar di Pasaran Kota Ambon.
Bukan hanya itu, juga terdapa sejumlah fasilitas distribusi kosmetik yang telah diperiksa sebanyak 38 fasilitas, 24 fasilitas (67 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 14 fasilitas (37 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : Swalayan 5%, Salon 8%, onlineshop 8%, dan Toko/Kios 79%.
Pada 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK, total temuan 303 item (15.190 kemasan) dengan nilai Rp 170.770.500,-. Rincian temuan sebagai berikut : Kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item (250 kemasan) dengan nilai Rp. 19.354.000.
Kepala BPOM di Ambon, Hermanto, mengatakan pengawasan sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang Tidak memenuhi Ketentuan (TMK).
“Kami telah melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik melalui kegiatan “Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya” pada wilayah kerja Balai POM di Ambon,” katanya dalam rilis tertulis yang diterima redaksi info-ambon.com, Jumat (5/8/2022).
Dijelaskan, pelaksanaan aksi penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya secara mandiri oleh petugas Balai POM di Ambon dan/atau terpadu bersama lintas sektor terkait.
“Jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah, dan sediaan obat tradisional TMK adalah sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptik Tindak lanjut hasil pengawasan : Terhadap 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK diberikan sanksi peringatan,” sebut Hermanto.
Disebutkan, terhadap produk kosmetik dan obat tradisional TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi, disaksikan oleh petugas Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan.
“Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat,Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari BPOM,” harap Hermanto. (EVA)