AMBON(info-ambon.com)-Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Diberhentikan atau di Pecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) akibat kasus korupsi yang mereka lakukan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2019) menyebutkan, 13 orang ASN aktif di Pemkot Ambon adalah mantan terpidana kasus korupsi, sejak tanggal 25 April 2019 lalu dan 2 orang lagi merupakan pensiunan ASN. Dari 13 orang itu, dua diantaranya pejabat eselon II dan IV. Status hukum mereka telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa penahanan.
‘’Surat keputusan (SK) pemecatan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing per tanggal 30 April 2019, yang merupakan batas waktu kepala daerah menjalankan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional,’’ jelasnya.
Dengan penyerahan SK tersebut, maka terhitung 1 Mei 2019, mereka tidak lagi berkantor dan mendapatkan gaji dari pemerintah, bahkan biaya pensiun pun tak didapat. Kecuali bagi dua orang yang sudah pensiun, baru keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kepada mereka yang PDTH, pihaknya mempersilahkan kalau tidak puas dengan keputusan yang diambil, silahkan gugat ke PTUN. Guna menguji rasa keadilan bagi mereka. ‘’Intinya kita sudah jalankan putusan. Besok kita akan sampaikan laporan ini ke Jakarta,” papar Louhenapessy.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pemkot Ambon, Benny Selanno katakan, 13 ASN aktif koruptor yang dipecat itu rinciannya adalah dua orang di BKPSDM serta masing-masing satu orang di BPKAD, di kantor camat Teluk Ambon, Dispora, BPBD, Dinsos, Dinas PUPR, Dinas koperasi-UMK, Dinas penyelamatan dan Damkar, kantor kecamatan Sirimau, Disparbud dan Inspektorat. “Mereka sudah tidak lagi berkantor, tidak mendapat gaji dan pensiun,” singkat Selanno. (PJ)