AMBON (info-ambon.com)- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meroling 12 pejabat tinggi pratama pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, diruang Unit Layanan Administrasi (ULA), Jumat (27/10/2023).
Pelantikan berdasarkan SK No 1744 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkot Ambon.
Nama pejabat yang dilantik yakni, staf ahli bidang pemerintahan dan pelayanan umum Pieter Saimima dilantik sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), staf ahli bidang publik hukum dan aparatur Mien Tupamahu dilantik sebagai kepala Dinas koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Perhubungan Robby Sapulette dilantik jadi asisten administrasi umum, kepala Kesbangpol Yan Dominggus Suitella dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dilantik Richard Luhukay Kasatpol PP, Kepala Disperindag Jhon Slarmanat dilantik sebagai Kepala Dinsos, Kasatpol PP Josias Loppies dilantik sebagai Kepala Disperindag, Asisten bidang perekonomian Fahmi Salatalohy dilantik sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Sekretaris DPRD Kota Steven Dominggus dilantik sebagai Kepala BKD dan Pengembangan SDM, Kepala Keuangan Apries Gaspers dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota, inspektur Inspektorat Jacob Silooy dilantik sebagai kepala BPKAD, asisten administrasi umum Rulien Purmiasa dilantik sebagai Inspektur inspektorat.
Pejabat Walikota Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan pejabat tinggi Pratama dalam lingkup Pemkot Ambon sebanyak 12 orang, hal ini merupakan implementasi dari salah satu program atau kebijakan Pemerintahan saya, yaitu penataan birokrasi secara internal.
“Penataan ini dimaksudkan untuk menempatkan para pegawai pejabat sesuai bidang tugas, setelah melalui proses panjang evaluasi selama kurang lebih 1,5 bulan, peningkatan kinerja sektoral yang selama ini dirasakan belum optimal serta penyegaran organisasi dilakukan guna pencapaian tujuan yang telah kita tetapkan bersama dalam seluruh dokumen-dokumen perencanaan Pemkot termasuk dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” katanya.
Dijelaskan, kualitas sumber daya aparatur harus terus kita tingkatkan, salah satunya melalui rotasi rotasi ASN yang dilakukan tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai pada pelantikan seperti ini, kita melalui proses panjang melalui Jobvit yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan rekomendasi, kemudian dilanjutkan dengan meminta pertimbangan teknis dari BKN, selanjutnya meminta izin tertulis dari Kemendagri, kemudian disetujui oleh Gubernur Maluku untuk dilaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan hari ini,” terang Wattimena.
“Sebagaimana yang saya sampaikan berkali-kali, bahwa perombakan birokrasi dilakukan oleh Pemkot didasarkan sepenuhnya pada perkembangan objektif rasional dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan berdasarkan suka atau tidak suka, bukan karena faktor-faktor lain yang dilakukan secara subjektif, tetapi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan sungguh-sungguh aturan-aturan yang mendasarinya serta mempertimbangkan upaya untuk peningkatan kinerja kualitas pelayanan publik di lingkup Pemkot Ambon karena itu kepada teman-teman yang baru saja dilantik,” katanya. (EVA)