12 Karaoke di Ambon sudah Dibuka. Ini Nama-Namanya…

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Ricko Hayat.

AMBON (info-ambon.com)-Guna membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali membuka sebanyak 12 usaha Karaoke dan 2 wahana tempat bermain anak di Kota Ambon. Tempat usaha karaoke sendiri sudah ditutup pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020 lalu.

“Berdasarkan permintaan dan hasil rapat asosiasi karaoke kota Ambon bersama tim gugus tugas covid-19 kota Ambon, sesuai pemantauan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) pada usaha karaoke dan wahana bermain anak, dimana mereka telah memasukkan surat permintaan kepada pak wali kota Ambon, sehingga telah dikeluarkan surat rekomendasi kepada 12 usaha karaoke dan 2 wahana tempat bermain anak tersebut,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon, Rico Hayat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/5/2021).

Berita terkait:Masuk Zona Kuning, Pemkot Ambon Pertimbangkan Buka Beberapa Item Ini

Disebutkan, komitmen pak Walikota Ambon untuk karaoke di buka, yang direncakan pada awal April 2021 lalu, namun mengingat menjelang bulan puasa sehingga belum bisa, pada 23 Mei 2021 kemarin sudah mulai beroperasional untuk karaoke.

“Jadi sebelum mereka mengajukan pengajuan tersebut dari tim gustu covid-19, telah melaksanakan bersama rapat asosiasi karaoke untuk melakukan pemantauan prokes di tempat usaha harus terpenuhi syarat, standar yang ditetapkan, dan salah satu syarat penting seluruh karyawan wajib di vaksin covid-19,” jelas Hayat.

Dengan begitu, rekomendasi yang dikeluarkan gustu dalam hal ini pemerintah sudah menekankan bahwa 1 minggu ini kita akan melakukan pemantauan, karena yang ditakutkan akan timbul kluster baru dari pengunjung.

“Sangat dikhawatirkan dalam hal ini tanggung jawab pengunjung ada di pemilik tempat usaha, mereka harus lebih ketat dalam prokes, karena dalam perwali telah mengatur itu, misalnya jam operasional san situasi tempat usaha, jika melanggar akan diberikan teguran lisan, tulisan hingga tutup usaha,” tandas Kadis Pariwisata.

Baca juga:Walikota: Kesadaran Warga Ambon Terapkan Prokes Semakin Baik

Lalu karaoke dan wahana main anak mana saja yang dibuka, mereka antara lain karaoke keluarga happy puppy, karaoke keluarga NAV,  karaoke grand palace, club dan bar neoneptons, karaoke nikita, biliard dan cafe Diva, karaoke surya pesona, karaoke dan club X nine, karaoke rajawali, karaoke nakamichi, karaoke sakura II, karaoke alvino.

Sementara untuk 2 wahana bermain anak yakni PT. Funword prima Ambon City Center (ACC) Ambon, PT Funword prima Maluku City Mall (MCM) Ambon. (EVA)

Exit mobile version