AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ambon Kelas 1 A, dan Kementerian Agama menggelar pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi 100 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Ambon. Pelayanan terpadu tersebut dilaksanakan di Gedung Ashari, Selasa, (15/8/2023).
Dimana 100 Pasutri ini telah terdaftar di Pengadilan Agama Ambon Kelas 1 A. Pernikahan dilaksanakan secara gratis.
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan, 100 Pasutri warga Kota Ambon yang beragama islam yang melangsungkan pernikahan statusnya tidak mampu, serta pernikahan mereka belum terdaftar di mata hukum.
“Jadi istilahnya isbat nikah. Jadi isbat nikah ini merupakan salah satu pelayanan terpadu. Sehingga dalam satu waktu dalam satu tempat masyarakat langsung mendapatkan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, lansung mendapatkan akta nikah dari Kemenag melalui KUA dan Pemkot Ambon melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil mendapatkan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Dijelaskan, tahun lalu, sebanyak 50 pasangan juga menggelar isbat nikah di kantor Kemenag Kota Ambon.
“Pelaksanaan nikah bagi 100 pasutri tersebut merupakan persoalan, artinya warga yang sudah menikah secara agama tapi belum secara hukum,” terang Wattimena.
Diakui, ini merupakan problem dari keluarga itu, makanya solusinya kita bikin pelayanan terpadu. Ini juga bagian kebijakan prioritas Walikota untuk peningkatan pelayanan publik,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjut Wattimena, dengan adanya pelayanan ini dapat bantu masyarakat. Apalagi ini secara gratis, warga yang mau menikah hanya datang membawa saksi.
“Jadi mereka hanya datang bawa saksi saja langsung mendapatkan tiga dokumen, yaitu pengesahan hukum dari Pengadilan Agama, dia langsung cetak akta buku nikah dari Kemenag serta dokumen kependudukan, kalau punya anak langsung dibuat akta kelahiran dan kartu identitas anak,” tutup dia . (EVA)