AMBON(info-ambon.com)-sebanyak 10 rekanan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pengadilan Negeri Ambon, akhir September lalu.
Selain Pokja Pemilihan 14 BP2JK Maluku, gugatan juga dilayangkan kepada KPA Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan sarana Prasarana Pendidikan Olahraga dan Pasar Penataan Bangunan dan Lingkungan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang juga turut sebagai tergugat.
Wahyudin Ingratubun,SH dari kantor pengacara Wahyudin Ingratubun,SH and Partners kepada info-ambon.com, Selasa (1/10/2019) menjelaskan, 10 rekanan yang diwakilinya tersebut masing-masing Franciskus Setitit.S.Sos Dir CV. Agung Bina Sarana, Rommie Ady Rusmin Dir Fa. Merdeka, Chalid Hatim Dir CV.Mandala Karya, Drs. Noch A. Rahakbauw Dir CV.Timsel, Jemmy Setitit Dir CV.Reli Mastel, Noval Basyerewan Dir CV. Kesra Jaya, Fredek Metungun.S.Sos Dir CV. Frela, Frederik Setitit Dir CV.Rusbal, Naufal A. Karim Dir CV. Arina, dan Lea Setitit Dir CV. Leaci.
Bahwa adapun Gugatan Penggugat diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa tergugat II memiliki Paket Pekerjaan Konstruksi senilai Rp. 223.288.556.000.00,- ( Dua Ratus Dua Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ) dari keseluruhan total nilai proyek dari 9 (sembian) Kabupaten/Kota Paket tersebut dilelang melalui LPSE Kementrian PUPR oleh tergugat I;
2. Paket yang di lelang tersebut terdiri dari :
1. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru Nilai Rp. 12.867.951.000,00
2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Rp. 17.581.063.000,00
3. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Selatan Rp. 29.119.921.000,00
4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Barat Daya Rp. 37.851.395.000,00
5. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tengah dan Kota Ambon Rp. 47.668.269.000,00
6. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tenggara Barat Rp. 33.102.657.000,00
7. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Barat Rp. 30.328.252.000,00
8. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Timur Rp. 27.636.998.000,00
3. Bahwa Paket tersebut merupakan paket dengan klasifikasi kecil karena paket pekerjaan tersebut merupakan paket pekerjaan ringan yang tidak membutuhkan spesialilasi tertentu yakni hanya pergantian aitem tertentu saja misalnya pergantian seng renovasi gedung dll;
4. Bahwa akibat Penggabungan tersebut Penggugat-Penggugat melayangkan surat somasi kepada Tergugat I dengan nomor 01/SOMASI/ LO-WI/IX/2019 yang intinya Tergugat I melakukan Penggabungan paket paket kecil tersebut menjadi menengah hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 20 ayat 2 dan Tembusannya di sampaikan juga pada Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I;
5. Bahwa surat somasi Penggugat tersebut di jawab oleh Tergugat I dengan nomor 25 / jwb.somasi/pokja14-BP2JK/IX/2019 yang intinya tugas dan Fungsi Tergugat I yakni melaksanakan persiapan pelaksanaan pemilihan penyedia;
6. Bahwa Penggugat perlu jelaskan tugas dan fungsi Tergugat I sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut : Peraturan Presiden RI nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PUPR RI nomor : 07/PRT/M/2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa Konstruksi melalui Penyedia.
Dalam PUPR RI nomor : 07/PRT/M/2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa Konstruksi melalui Penyedia ada beberapa pasal terkait dengan persiapan proses tender yakni : Pasal 34
Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi :
a. review dokumen persiapan pengadaan;
b. penetapan metode pemilihan Penyedia;
c. penetapan metode klasifikasi;
d. penetapan persyaratan Penyedia;
e. penetapan metode evaluasi penawaran;
f. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan;
h. penyusunan Dokumen Pemilihan; dan
i. penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding.
7. Bahwa bagaimana bisa Tergugat I tidak mengetahui Penggabungan paket Tersebut sesuai dengan surat jawaban somasi sedangkan Tergugat I memiliki peran penting untuk menetapkan review dokumen persiapan pengadaan, penetapan metode pemilihan Penyedia, penetapan metode kualifikasi, penetapan persyaratan Penyedia, penetapan metode evaluasi penawaran, penetapan metode penyampaian dokumen penawaran penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan dan penyusunan Dokumen Pemilihan, penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding metode klasifikasi dari paket tersebut
8. Bahwa pengabungan paket dengan klasifikasi kecil menjadi menengah sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 20 ayat 2 dalam melakukan pemaketan pengadaan barang /jasa dilarang.
a. Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang tersebar di beberapa lokasi /daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi /daerah masing-masing
b. Menyatuhkan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaan harus dipisahkan
c. Menyatuhakan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil dan / atau
d. Memecah pengadaan barang / jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender / seleksi
9. Bahwa Tergugat I baik bersama-sama maupun sendiri dengan Tergugat II dan Tergugat III menggabungkan paket dengan kualifikasi kecil dengan jarak yang begitu jauh sehingga menjadi kualifikasi menengah. Hal ini dapat terlihat dan tergambar secara jelas oleh Penggugat sebagai berikut :
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru Nilai Rp. 12.867.951.000,00
Rincian Jarak Angkutan Laut :
a. Dari Aru ke Benjina jarak tempuh: 20 Mil (dengan angkutan laut)
b. Dari Aru ke Kec Aru Utara jarak tempuh: 25 Mil (dengan angkutan laut)
c. Dari Aru ke Kec, Aru Tengah jarak tempuh: 28 Mil (dengan angkutan laut)
d. Dari Aru ke Kec Aru Timur jarak tempuh: 80 Mil (dengan angkutan laut)
e. Dari Aru ke Kec Utara Timur jarak tempuh: 80 Mil (dengan angkutan laut)
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Rp. 17.581.063.000,00
Rincian Jarak melalui angkutan darat :
a. Dari pusat kota ke SD Negeri Batubual jarak tempuh : 80 KM
b. Dari pusat kota ke SD Negeri 2 Lilialy jarak tempuh : 80 KM
c. Dari pusat kota ke SD Negeri 5 Batubual jarak tempuh : 80 KM
d. Dari pusat kota ke SD Negeri 4 Buru jarak tempuh : ——–
e. Dari pusat kota ke SD Negeri 14 Buru jarak tempuh : ——–
f. Dari pusat kota ke SD Negeri 1 Waplau jarak tempuh : 80 KM
g. Dari pusat kota ke SD Negeri 4 Wailata jarak tempuh : 80 KM
h. Dari pusat kota ke SD Negeri 9 Namlea jarak tempuh :———
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Selatan Rp. 29.119.921.000,00
Rician Jarak : Antar sekolah rata-rata jarak tempih : 50 KM
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Barat Daya Rp. 37.851.395.000,00
Rincian Jarak : Antar sekolah rata-rata jarak tempuh : 50 KM
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tengah dan Kota Ambon Rp. 47.668.269.000,00
Rincian jarak : Antar sekolah rata-rata jarak tempuh : 50 KM
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tenggara Barat Rp. 33.102.657.000,00
Rincian Jarak melalui angkutan darat :
a. Dari pusat kota ke SMP Negeri 5 Tanimbar selatan jarak tempuh : ——
b. Dari pusat kota ke SMP Negeri 3 Weartamarian jarak tempuh : 7 KM
c. Dari pusat kota ke SD Negeri Arma jarak tempuh : 90 KM
d. Dari pusat kota ke SD Inores Manglusi jarak tempuh : 70 KM
e. Dari pusat kota ke SMP Negeri 1 Tutukembung jarak tempuh : 65 KM
f. Dari pusat kota ke SMP Negeri 1 Atap Wesawak jarak tempuh : 60 KM
g. Dari pusat kota ke SD Impres Watmuri jarak tempuh : 80 KM
h. Dari pusat kota ke SMP Negeri 1 Weartamrian jarak tempuh : 90 KM
i. Dari pusat kota ke SMP Negeri 5 Nirumnas jarak tempuh : 65 KM
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Barat Rp. 30.328.252.000,00
Rincian jarak angkutan darat :
a. Dari pusat kota ke SD Negeri 1 Kairatu jarak tempuh : 56 KM
b. Dari pusat kota ke SD Negeri 2 Kairatu jarak tempuh : 56 KM
c. Dari pusat kota ke SD Pakarena jarak tempuh : ——–
d. Dari pusat kota ke SD Negeri Wael jarak tempuh : ———
e. Dari pusat kota ke SD Negeri pohon batu jarak tempuh : ———
f. Dari pusat kota ke SD Negeri Talaga jarak tempuh : 15 KM
g. Dari pusat kota ke SD Negeri Waipirit jarak tempuh : 41 KM
h. Dari pusat kota ke SD Negeri Kawa jarak tempuh : 25 KM
i. Dari pusat kota ke SD Inpres Batu Lubang jarak tempuh : 49 KM
j. Dari pusat kota ke SD Negeri Alang Asaude jarak tempuh : ——–
k. Dari pusat kota ke SD Negeri Iha Kulur jarak tempuh : 59 KM
l. Dari pusat kota ke SD Negeri 16 seram bagian barat jarak tempuh: 2 KM
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Timur Rp. 27.636.998.000,00
Rincian jarak angkutan darat :
a. Dari pusat kota ke SD Inpres UPT banggoi jarak tempuh : 50 KM
b. Dari pusat kota ke SD Inpres UPT-Y jembatan basah jarak tempuh 43 KM
c. Dari pusat kota ke SD Inpres UPT-Z jembatan basah jarak tempuh 43 KM
d. Dari pusat kota ke SD 5 Bula kota jarak tempuh : ——–
e. Dari pusat kota ke SD Negeri Damama jarak tempuh : 70 KM
f. Dari pusat kota ke SD Negeri Silohan jarak tempuh : ——-
g. Dari pusat kota ke SMK Negeri Teluk waru jarak tempuh : 30 KM
10. Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan Tergugat III dan Turut Tergugat melakukan pelanggaran hukum dengan menggabungkan paket dengan klasifikasi kecil menjadi menengah sehingga Perbuatan Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 20 ayat 2 huruf a, b, c, dan d adalah di anggap sebagai perbuatan yang merupakan perbuatan melawan hukum.
11. Bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat yang menetapkan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Tender Tahun 2019 yang merupakan paket dengan klasifikasi kecil tersebut menjadi menengah dimana Perbuatan Tergugat-Tergugat mengakibatkan Penggugat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan proyek tersebut, dan atau perbuatan Tergugat-Tergugat mengakibatkan kerugian bagi Penggugat-Penggugat sebagai pengusaha dengan kualifikasi kecil.
12. Bahwa oleh karena itu PENGGUGAT, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan Turut TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT “secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga menimbulkan kerugian berupa gangguan, terhadap kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” (1365 KUHPerdata);
13. Bahwa Paket Pekerjaan Konstruksi senilai Rp. 223.288.556.000.00,- ( Dua Ratus Dua Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ) yang telah ditayangkan pada LPSE KEMENTERIAN PUPR, sehingga Pemaketan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan Tergugat III harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah;
14. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Para TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT yang tidak sedikit jumlahnya baik secara immateril maupun material. Oleh karena itu PENGGUGAT mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Para TERGUGAT yang menurut perhitungan seluruhnya adalah sebesar Rp 10. 321.000.000,00,- (sepuluh miliar tiga ratus dua puluh satu juta rupiah);
15. Bahwa PENGGUGAT menuntut ganti kerugian PARA TERGUGAT secara immateril yang harus dibayar oleh Para TERGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp 10.000.000.000.00,- (sepuluh miliar rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT setelah amar putusan ini dibacakan;
16. Bahwa PENGGUGAT menuntut ganti kerugian Para TERGUGAT secara materil yang harus dibayar oleh Para TERGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp 321.000.000.00,- (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT setelah amar putusan ini dibacakan;
17. Bahwa untuk menjamin masyarakat luas mengetahui kesalahan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memasang iklan permohonan maaf disedikitnya dua Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan PENGGUGAT;
18. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk menetapkan uang paksa (dwangsam) sebesar Rp 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) per-hari yang harus dibayar TERGUGAT I dan TERGUGAT II, jika lalai dalam melaksanakan putusan ini;
Berdasarkan yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua pengadilan Negeri Ambon dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutuskannya untuk Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN Turut TERGUGAT I untuk menghentikan proses tender yang ada pada data LPSE Kementrian PUPR, sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap. (PJ)
Discussion about this post