10 ASN Pemkot Ambon ‘Langgar’ Surat Edaran MenPAN-RB

Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A G Latuheru memimpin apel pertana pasca cuti lebaran 2019. 10 ASN TK.-PJ-

AMBON(info-ambon.com)-Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon, terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Ke-10 ASN Pemkot tersebut, tidak hadir Tanpa Keterangan (TK) pada apel pertama pasca libur panjang atau cuti bersama Idul Fitri 1440 H tahun 2019, Senin (10/6/2019) yang dilaksanakan di halaman belakang balai kota Ambon.

Sekretaris Kota Ambon, A G Latuheru usai memimpin apel perdana tersebut menyebutkan, setelah dilakukan absensi kehadiran ASN di jajaran Pemkot Ambon, ternyata ASN yang tidak mengikuti apel sebanyak 11,11 persen.

Berita terkait: Sekot Harap ASN Pemkot Ambon Tak Bolos di Hari Pertama. Kalau Bolos? Ini Hukumannya…

Disebutkannya, jumlah ASN yang mestinya mengikuti apel, sebanyak 2.046 orang, sementara yang mengikuti apel perdana Senin pagi ini sebanyak 1.868 ASN.

Jumlah yang tidak mengikuti apel sesuai absen yang ada, lanjut Sekot adalah 206 ASN dengan rincian 135 ASN. Mereka tidak mengikuti apel karena sementara  melakukan tugas sesuai tupoksinya, antara lain pengawas di pasar, pengawas kebersihan, dan lainnya.

Namun juga ada yang tidak mengikuti apel karena sementara melakukan tugas belajar dan tugas luar daerah dan meminta ijin karena sesuatu hal yang mendesak dan masuk akal. Sementara yang tidak masuk Tanpa Keterangan (TK) sebanyak 10 ASN. ‘’Yang 10 ini yang akan kami laporkan ke KemenPAN-RB,’’ tegasnya.

Ia bersyukur, walau dengan kondisi alam yang hujan, serta juga ada Ibadah Syukur Pentakosta di hari ini, namun ASN yang beragama Kristen tetap mengikuti apel pagi di hari pertama pasca cuti bersama ini.

Sementara untuk yang TK, sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019, mereka akan mendapat sanksi disiplin.

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan, sesuai surat MenPAN-RB itu, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ‘’Laporan segera kita kirimkan ke KemenPAN-RB paling lambat pukul 15.00 WIT,’’ demikian Latuheru. (PJ)

Exit mobile version