1 September, Bank Indonesia Berlakukan Ketentuan SKNBI

Keterangan pers Bank Indonesia Perwakilan Maluku.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Tepat tanggal 1 September 2019, Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diseluruh Indonesia.

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang menyatakan, dengan proses kliring dapat mempermudah transaksi keuangan.

Penyempurnaan ketentuan transfer dana melalui SKNBI merupakan bagian inisiatif dari implementasi sistem pembayaran Indonesia di tahun 2025 di bidang sistem pembayaran.

Dijelaskan, tujuan penyempurnaan dengan meningkatkan pelayanan transfer dana dari layanan pembayaran reguler, memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efersien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar.

“Penyempurnaan ketentuan transfer dana melalui SKNBI efektif berlaku hingga 1 September, dimana adanya penurunan biaya dari maksimal Rp. 5 ribu menjadi maksimal Rp3.500 dengan tujuan memberikan layanan transfer dana yang lebih murah bagi masyarakat,” jelas Manullang kepada wartawan diruang rapat kantor BI Maluku, Jumat (30/8/2019).

Proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam, kini dipercepat menjadi setiap 1 jam sehingga masyarakat dapat menerima dana  lebih cepat.  Dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar, dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik indvidu maupun korporasi untuk transkasi dengan nominal yang lebih tinggi.

Pasalnya, ada 112 bank yang telah siap untuk mengimplementasikan ketentuan baru SKNBI pada 1 September, yang mana seluruh proses transkasi akan dilakukan 2 September.

“Jadi ini secara umum, dimana untuk semua bank terkecuali BPR, dan selurunya sudah siap untuk melaksanakan itu,”ujarnya.

Untuk menjalankan kliring, lanjutnya setiap orang harus mendapatkan izin usaha dari OJK, sehingga dengan mudah dapat memproses kliring.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan seluruh bank wajib menginformasikan biaya layanan transfer melalui SKNBI kepada nasabah ditempat yang mudah terlihat oleh nasabah. Dan bank juga di himbau menginformasikan penyempurnaan kebijakan SKNBI melalui seluruh saluran komunikasi bank kepada nasabah.(EVA)

Exit mobile version