1 Meninggal 8 Luka di Gempa Kamis, Masa Tanggap Darurat Ambon Diperpanjang 2 Pekan

Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler didampingi ketua Posko Bencana Ambon, A G Latuheru, Kadis Pendidikan dan Kepala BPBD dan kepala BKD Ambon saat memberikan keterangan pers soal gempa Kamis, tadi malam.-HMS-

AMBON(info-ambon.com)-Waktu masa tanggap darurat di Kota Ambon diperpanjang untuk 2 pekan kedepan. Dengan demikian, masa tanggap darurat tersebut akan berakhir pada 24 Oktober mendatang.

Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler kepada wartawan di rumah dinasnya Kamis (10/10/2019) sampaikan, perpanjangan masa berlaku tanggap darurat tersebut, setelah goncangan gempa Ambon yang terjadi beruntun pada hari tadi.

Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut lanjutnya, bukan karena kota ini dalam keadaan darurat, namun istilah darurat itu digunakan dalam situasi, dimana membutuhkan perhatian ekstra dari pemerintah, baik pusat maupun  daerah.

Hadler menyampaikan, pada gempa Kamis tadi, tercatat sedikitnya ada 9 korban di Ambon, 1 diantaranya meninggal dunia yakni atas nama Vincen Jonathan Ananto, (13 Tahun) pelajar salah satu SMP di Ambon yang beralamat di Citraland Kelurahan Lateri.

Vincen Jonathan Ananto meninggal dunia dikarenakan tertimpa reruntuhan bangunan toko Buyung akibat gempa bumi tersebut. Sementara korban luka lainnya sebanyak 8 orang, 3 diantaranya masih dirawat di RS Latumeten dan RSUD Haulussy.

Mereka yang menjadi korban luka gempa Ambon Kamis masing-masing K Siahaya (Passo), T Maitimu (Air Besar Passo), Alonso siswa SMP 13, Ny Maya Wermasubun (Kudamati) Sonny Kailola (Pulu Gangsa), Amrin (Kayu Putih), Ny Wasinta (Silale), Kristian Adiputra (Wayame). Tercatat juga ada beberapa fasilitas pemerintah yang ikut rusak. ‘’Data lengkapnya akan kami sampaikan kepada masyarakat esok,’’ katanya.

Ia juga menambahkan, situasi ini juga menyebabkan Pemkot Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku mengambil kebijakan untuk meliburkan sementara semua siswa di Ambon.

Namun, libur itu tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ambon. Sebab para ASN diperintahkan untuk tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa, sesuai jam kantor. (PJ)

Exit mobile version