AMBON (info-ambon.com)-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Ambon, Benny Selanno menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengusulkan sebanyak 1.945 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) ke Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dari hasil pendataan yang dilakukan pertama terdata sebanyak 1.920 tenaga honorer akan diusulkan untuk seleksi selanjutnya, dalam perkembangan uji publik terdapat 10 orang yang telah usia lanjut yang terdaftar, sehingga tidak bisa ikut karena mendaftar dengan memakai Kartu Keluarga (KK),” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (26/10/2022).
Dijelaskan, dua orang tenaga honorer meninggal, satu orang mengundurkan diri dan dua lagi masuk dalam masa sanggah, karena informasi masyarakat dilaporkan masyarakat merupakan pegawai honor baru, setelah diteliti berkas maka di tangguhkan dan dikeluarkan dari daftar.
“Kami juga menerima peralihan honorer kategori kedua yang dimutasikan dari Provinsi ke Kota Ambon, sehingga jumlah akhir yang kita dapat adalah 1.945 orang” katanya.
Diakui, data tenaga non ASN yang disampaikan dan terlampir adalah benar merupakan tenaga yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan tenaga Non-ASN dilaksanakan, dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Karena itu, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Pekerjaan.
Jumlah keseluruhan tenaga non-ASN dan tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) berjumlah 1.945 orang, yang terdiri dari tenaga honorer Kategori II yang telah terdaftar 327 orang, jumlah Pegawai Non-ASN yang telah terdaftar 1.593 orang, ditambah 25 orang peralihan dari Pemprov Maluku.
Pemkot Ambon menerima 1.162 kuota PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
Kuota tersebut dibagi menjadi dua kebutuhan tenaga utama, yakni, tenaga pendidikan dengan jumlah kuota 942 orang dan tenaga kesehatan 220 orang. (EVA)