AMBON (info-amhon.com)- Sebanyak 1.343 orang pelaku perjalanan mengurus Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) Kota Ambon pada 3 hari fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dari 1.343 orang pelaku perjalanan, 867 surat yang di setujui, 313 surat di tolak, 108 surat yang belum di proses.
“Sebagian besar yang diproses tentunya pelaku perjalananya untuk kepentingan yang mendesak, kepentingan kegiatan kedinasan yang terkait dengan penanganan covid-19. Tetapi bagi masyarakat yang mengurus surat terus hanya untuk mengunjungi keluarga, urusan keluarga kita batasi,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Posko utama Operasi PSBB Kota Ambon tahun 2020, Rabu (24/6/2020).
Dijelaskan, waktu SKKM sampai berakhir fase PSBB berakhir tanggal 5 Juli 2020 mendatang, jika surat SKKM lewat tanggal batas, maka tidak berlaku lagi. “Pengurusan SKKM Ambon ini juga di infokan, bisa berproses secara online lewat alamat web yang ada, tetap jika ada keperluan dan tujuan yang perlu dijelaskan secara detail, secara otomatis akan di proses.
Adriaansz menyebutkan, SKKM hanya berlaku 14 hari, jadi dalam PSBB ini juga guna tim medis melacak area yang menjadi pusat penularan covid-19, sehingga pelacakan bermanfaat ketika kita berada di rumah karena itu merupakan inti dari PSBB. “Bagi masyarakat bisa datang lansung ke posko untuk menjelaskan alasan, kita maklumi, jika keterangan akan dirinci kita proses atau tolak permohonan,”terang Adriaansz.
Sedangkan pulang pergi dari luar Ambon, dan yang akan masuk ke kota Ambon, sebagian besar bertanya apakah untuk masuk perlu untuk gugus tugas berikan ijin, SKKM ini hanya berlaku di beberapa kota. “Di Kota Ambon kita diberikan kepercayaan bagi Gugus Tugas, untuk keluarkan SKKM Ambon, karena mereka lebih memahami kondisi warga yang akan melakukan perjalanan ke Ambon, setelah tiba di Ambon, mereka akan kembali ke gugus tugas Ambon yang keluarkan SKKM tersebut,”Tutup Adriaansz.(IA-EVA)